Empat Terdakwa Kasus JIS Cabut BAP di Persidangan

4 Indonesians in Rape Case Retract Confession

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Empat Terdakwa Kasus JIS Cabut BAP di Persidangan
Atas: Afrischa Setyani, kiri dan Virgiawan Amin di persidangan dan Afrischa Setyani menuju persidangan. Bawah: Syahrial, kiri dan Zainal Abidin di persidangan, dan Syahrial, Zainal Abidin and Virgiawan Amin di sel tahanan (Foto2: MailOnline)

Jakarta (B2B) - Empat terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa TK di Jakarta International School (JIS) mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Mereka mengaku disiksa oleh polisi saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Mereka mencabut BAP pada hari kedua sidang tertutup dari lima pekerja cleaning service di JIS, yang memicu kontroversi menyusul tambahan dakwaan pelecehan seksual, seperti dilansir MailOnline.

Sekolah internasional JIS ramai diberitakan pada awal tahun ini dalam kasus yang tidak terkait setelah muncul kabar bahwa William Vahey, warga Amerika yang pernah mengajar di JIS pada 1992-2002, tapi kemudian bunuh diri ketika FBI sedang menyelidiki dugaan Vahey melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswanya selama 40 tahun kariernya sebagai guru
di 10 sekolah internasional di empat benua. Namun, tidak ada tuduhan bahwa ia mencabuli setiap siswa di Indonesia.

Enam terdakwa - lima pria dan seorang wanita - ditangkap pada April 2014. Namun, seorang tersangka melakukan bunuh diri dengan meminum cairan pembersih saat berada di tahanan polisi. Persidangan mereka digelar mulai Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan seorang terdakwa.

Patra M. Zen, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan bahwa para terdakwa bersikeras Rabu, mereka tidak bersalah dan mencabut BAP, karena mereka mengaku tidak kuat menjalani interogasi.

Para terdakwa adalah Virgiawan Amir, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa Setyani. Setyani, satu-satunya wanita, dituduh sebagai kaki tangan kelima terdakwa. Sidang pertama pada Selasa adalah untuk terdakwa kelima, Agun Iskandar.

Mereka bisa menghadapi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berusia enam tahun, dan orangtua korban kini menuntut ganti rugi kepada JIS sebesar US$125 juta.

Sejak kasus para pekerja cleaning service JIS terkuak, dua orang tua dari siswa di JIS juga mengungkap fakta serupa terhadap anak mereka yang menjadi siswa di JIS, yang mengarah pada penangkapan pada Juli lalu oleh polisi terhadap staf dan guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Pernyataan di media sosial mencuat yang menuntut dibebaskannya staf dan guru di JIS, yang telah membantah tuduhan tersebut.

JIS adalah sekolah internasional di Jakarta yang sebagian besar muridnya adalah anak-anak dari diplomat asing, pengusaha dan elit Indonesia. JIS memiliki 2.400 siswa berusia 3-18 dari sekitar 60 negara yang berbeda.

Jakarta - Four janitors charged with raping a kindergartner at a prestigious international school in Indonesia retracted their confessions Wednesday, saying they were tortured by police during questioning.

They made the retractions on the second day of the closed-door trials of five custodians at the Jakarta International School, which is facing a storm of controversy following allegations of additional abuse.

The school was shaken earlier this year in an unrelated case after news surfaced that William Vahey, an American who taught there from 1992 to 2002, killed himself as the FBI was investigating evidence that he may have sexually abused scores of teenage boys during a 40-year career at 10 international schools across four continents. However, there have been no allegations that he molested any students in Indonesia.

Six custodians — five men and a woman — were arrested in April. However, one man committed suicide by drinking bathroom cleanser while in police custody. Their trials began Tuesday at the South Jakarta District Court with the first male defendant.

Patra M. Zen, one of their lawyers, said the defendants insisted Wednesday they were innocent and retracted the confessions they had given investigators, saying they could not withstand the alleged torture.

The defendants are Virgiawan Amir, Syahrial, Zainal Abidin and Afrischa Setyani. Setyani, the only woman, is accused of being an accomplice. The first hearing on Tuesday was for the fifth defendant, Agun Iskandar.

They could face up to 15 years in jail if found guilty of raping the 6-year-old boy, whose parents are seeking $125 million in compensation from the school.

Since the case of the janitors surfaced, two other families of young male students have come forward, leading to the arrests in July of Canadian school administrator Neil Bantleman and Indonesia teaching assistant Ferdinant Tjiong.

A campaign on social media has called for the release of the staff members, who have denied the allegations.

The school is attended by the children of foreign diplomats, businesspeople and Indonesia's elite. It has 2,400 students aged 3 to 18 from about 60 different countries.