Vence Rumangkang Dipanggil KPK Mengaku Penjamin Utang Bhatoegana

Indonesian Anti-graft Commission Question Democrat Party`s Founder

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Vence Rumangkang Dipanggil KPK Mengaku Penjamin Utang Bhatoegana
Vence Rumangkang (Foto: metrotvnews.com)

Jakarta (B2B) - Pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Jumat (28/11/2014).

Pemeriksaan terhadap Vence merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bathoegana.

Saat memasuki lobby KPK Vence membantah mempunyai keterkaitan dengan kasus yang menjerat Sutan. Dia mengaku hanya mempunyai hubungan dengan Sutan dalam urusan utang-piutang.?

"Sutan pinjam uang melalui teman saya sebesar Rp75 miliar. Itu saja," kata Vence saat tiba di Gedung KPK di tengah guyuran hujan deras, Jumat sore (28/11/2014).

Vence mengaku pernah memperkenalkan temannya yang seorang pengusaha kepada Sutan pada 2008. Sutan lantas meminjam uang dan Vence pasang badan sebagai penjaminnya. "Itu tidak disaksikan notaris," kata Vence.?

Uang itu kabarnya akan digunakan oleh Sutan untuk membangun rumah. Uang itu hingga kini belum dikembalikan. Vence mengatakan Sutan hendak membayar utangnya dengan terlebih dulu menjual rumah. "Tapi rumahnya keburu disita," ujarnya.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain memeriksa Vence, penyidik KPK juga pihak swasta yakni Viva Auliani dan Feby Maritasari.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka Mei lalu karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hingga kini Sutan belum juga ditahan KPK.

Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission (KPK) questioned Vence Rumangkang, one of the founders of the Democrat party, as a witness in an alleged corruption case involving Sutan Bhatoegana a high-ranking official from the Democrat party.

Bhatoegana was the chairman of the House of Representatives (DPR) Commission VII for the 2009-2012 period and was named a suspect by the KPK in May 2014.

"Based on the developments in the case, it is believed that corruption had allegedly been committed in connection with the discussion of the revised budget of 2013 with SB, as the chairman of the DPR Commission VII for the 2009-2012 period, being named a suspect," noted KPKs spokesman, Johan Budi.

Johan claimed that the suspect had allegedly received a gift or a pledge, which is believed to have been given in order to make him do or not do something within his capacity to violate several articles in the anti-corruption law, which carries a maximum sentence of 20 years imprisonment and a fine of Rp1 billion.

He noted that the corruption case was the result of investigations into the case of Rudi Rubiandini, the former chief of the oil and gas regulator SKK Migas, who has already been convicted.

During the court sessions, Rudi admitted to have given US$200 thousand to Sutan through Commission VII member Tri Julianto at a fruit shop on Jalan MT Haryono, but both Sutan and Tri have denied the allegations.

He stated that the money was given as "a post-fasting holiday allowance" to the House Commission VII members.

Sutans name has also surfaced for having sought a reward from a company, PT Timas Suplindo, in exchange for his help in securing a tender at SKK Migas for an offshore construction project of Chevron.

Sutan worked as a deputy director in the company during the period between 2003 and 2004.

Rudi was sentenced to seven years imprisonment and fined Rp200 million.