Korupsi Haji, Dua Anggota DPR dari F-PPP Diperiksa KPK

Two Indonesian MP Questioned over Alleged Hajj Graft Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Korupsi Haji, Dua Anggota DPR dari F-PPP Diperiksa KPK
Foto: pdk.or.id

Jakarta (B2B) - Dua anggota DPR yakni Wakil ketua komisi IX dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X Reni Marlinawati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha KPK di Jakarta, Senin.

Irgan dan Reni diketahui sebagai anggota rombongan yang ikut beribadah haji bersama Suryadharma pada 2012.

Selain Irgan dan Reni, KPK memeriksa Mochammad Amin yang merupakan suami anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; selanjutnya istri Irgan, Wardatun N Soenjono; Kyai Haji Noer Muhammad Iskandar dan istrinya Nur Djazilah Swasta Wardatun N Soenjono.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota rombongan lain seperti istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Mohammad Margiono yang mengaku ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Jakarta (B2B) - Two Indonesian members of parliament (MP) had interrogated by the Indonesian Anti-graft Comm. here on Monday as witnesses in an alleged graft case against former Religious Affairs Minister, Suryadharma Ali related to the hajj pilgrimage program between 2012 and 2013.

The statement was made by the head of the agencys media and information section Priharsa Nugraha, referring to the former religious affairs minister.

The two lawmakers are deputy chairman of the House Commission IX, Irgan Chairul Mahfiz and member of the House Commission X, Reni Marlinawati. They are both from the United Development Party (PPP), of which SDA is chairman.

Irgan and Reni were found to have been members of the hajj pilgrimage entourage in 2012 to Saudi Arabia along with SDA, who had been named by the KPK as a suspect in the alleged graft case.

On Monday, the KPK had also questioned Reni Marlinawatis husband Mochammad Amin, Irgans wife Wardatun N Soenjono, and Muslim cleric Noer Muhammad Iskandar and his wife Nur Djazilah Swasta Wardatun N Soenjono.

Earlier, the anti-graft body had questioned other members of the entourage, including SDAs wife Wardhatul Asriah, his son-in-law Rendhika Deniardy Harsono, and chairman of the PPP executive board in Banten province Mohammad Margiono.

They had traveled using the remaining hajj quota. The KPK said the hajj quota should have been provided to those who had been on the waiting list for years. 

He had resigned as the religious affairs minister on May 26, 2014. Two days later, Director General of Hajj and Umroh Anggito Abimanyu had also tendered his resignation.

SDA is the second minister to have resigned from the current cabinet after Sports Minister Andi Mallarangeng in December 2012 over alleged involvement in a corruption case.

The alleged graft case covers the misappropriation of budget funds from several elements, including hajj pilgrimage cost, accommodation, and transportation charges in Saudi Arabia. The alleged graft case is believed to have inflicted losses worth Rp1 trillion.