OJK Sinyalir `Dealer Financing` Berupaya Siasati Aturan LTV

OJK Hints Attempts to Evade LTV Policy

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


OJK Sinyalir `Dealer Financing` Berupaya Siasati Aturan LTV
Foto: gobankingrates.com)

Jakarta (B2B) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada upaya sejumlah kalangan untuk menyiasati aturan Loan to Value (LTV) atau ketentuan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan hal ini dilakukan antara lain melalui pembiayaan oleh dealer (dealer financing) maupun gimmick lainnya, seperti cash back.

Muliaman menambahkan, OJK mendapat pengaduan dari perusahaan pembiayaan (multifinance) mengenai kejadian di lapangan yang mengindikasikan upaya untuk menyiasati aturan uang muka (down payment) kendaraan bermotor.

"Saya baru bicara dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengenai hal ini dan kebijakan apa yang akan ditempuh. Perusahaan leasing, multifinance ada yang jujur bercerita apa yang terjadi di lapangan," kata Muliaman.

Jakarta (B2B) - The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) signed several parties evade loan to value (LTV) policy or down payment regulation for motor vehicle financing.

OJK’s Head of Commissioner Board Muliaman D Hadad said this is performed by among others dealer financing or another gimmick such as cash back, OJK official said.

Muliaman added, OJK received complaints from multifinance companies concerning field occurrence which indicated attempts to avoid down payment regulation.

“I have just talked to Bank Indonesia’s Governor Agus Martowardojo regarding this matter and what measures should be taken. Multifinance, leasing companies told (me) honestly what really occurred,” Hadad said.