e-KTP Tidak Rusak oleh Mesin Foto Kopi, kata BPPT

e-ID Card is Not Damage by the Copy Machine, said BPPT

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


e-KTP Tidak Rusak oleh Mesin Foto Kopi, kata BPPT
KTP elektronik (Foto: tempo.co)

 

Jakarta (B2B) - KTP elektronik (e-KTP) dipastikan tidak rusak meskipun terpapar mesin foto kopi, karena dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Kendati begitu, e-KTP sebaiknya diperlakukan layaknya peralatan elektronik, sehingga jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar memastikan bahwa e-KTP tidak rusak meskipun difoto kopi. Namun e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti produk elektronik, karena dilengkapi antena dan chip.

"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak, tapi kalau panas foto kopi masih dapat ditolerir," ungkap Marzan Iskandar.

Menurutnya, bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.

Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut.

"Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

 

 

Jakarta (B2B) - Electronic Identity Card (e-ID) ascertained is not damage by the copy machine, because of conditions designed to withstand fairly high heat. Despite this, the e-ID card should treat electronic equipment, should not be exposed to excessive heat.

Head of the Research Agency and Application of Technology (BPPT) Marzan Iskandar ensure that the e-ID card is not damage though on photocopy. However, e-ID cards function like electronic products, as has an internal antenna and chips.

"If exposed to excessive heat can indeed be damage, but if the heat copy machine still tolerable," said Marzan Iskandar.

According to him, the e-ID card plastic heat resistant up to 60 degrees Celsius, or the equivalent of the heat ray copy machine.

Related exclamation Interior Minister, Gamawan Fauzi prohibiting e-ID photocopied, according Marzan, it deals with the validation of the authenticity of the ID card.

"If you use a copy of the e-ID card can not validate whether genuine or not. Physical If e-KTP, strong exposure to copy machine," he explained.

Earlier, the Minister of Home Affairs Circular No. 471.13/1826/SJ dated 11 April 2013, explained that the e-ID card should not be photographed coffee, stapled, and treated to destroy the card physically. The solution, noting Population Identification Number (VIN) and the full name of the intended residents.

"If there is still a unit of work or business entity that provides these services will be sanctioned according to laws and regulations in force, as it is very detrimental to the owner of the e-ID card."