DPR dan Kementan Bahas Draft RUU Sistem Budidaya Tanaman

Draft Amendment of Indonesian`s Act on Plant Cultivation System

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


DPR dan Kementan Bahas Draft RUU Sistem Budidaya Tanaman
Pembahasan Draft RUU Sistem Budidaya Tanaman pengganti UU No 12/1992 di Yogyakarta, Sekjen Hari Priyono menerima plakat dari Ketua Panja Herman Khaeron didampingi Siti Hediyati Soeharto (Foto2: B2B/Mac)

Yogyakarta (B2B) - Kementerian Pertanian RI dan Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR membahas draft RUU Sistem Budidaya Tanaman atas UU Sistem Budidaya Tanaman No 12/1992, dengan menggelar focus group discussion (FGD) di Yogyakarta selama dua hari (27 - 28 April) untuk menjaring aspirasi publik dari kalangan akademisi, birokrasi dan masyarakat.

Panja DPR yang beranggotakan 12 orang mewakili 10 partai politik (Parpol) di Komisi IV dan dipimpin oleh Herman Khaeron. Sekretaris Jenderal  Kementan, Hari Priyono memimpin tim dari Kementan. Sementara Prof Dr Ir Darsono Msi dari Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) memimpin tim pakar dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka menyampaikan Naskah Akademik yang menggambarkan kerangka dasar, lingkup, cakupan dan penjelasan nilai-nilai dasar yang melandasi setiap pasal-pasal dan ayat-ayatnya  untuk RUU tersebut.

Sekjen Kementan Hari Priyono mengatakan FGD UU Sistem Budidaya Tanaman No 12/1992 bertujuan mengisi ruang kosong substansi pengaturan yang sangat terbatas. Hanya substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (Alsintan) yang belum diatur dalam UU lama, yang harus dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan harmonisasi secara horisontal atau setingkat.

"Maksudnya, pengaturan yang akan dibuat mampu melakukan harmonisasii dan tidak kontradiktif dengan undang-undang di bidang pertanian lainnya serta dapat diimplementasikan secara optimal," kata Hari Priyono.

Menurutnya, ruang kosong tersebut adalah aturan tentang sarana produksi atau Saprodi yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP) seperti pestisida dengan PP No 6/1995, PP No 8/2001 mengatur tentang pupuk dan Alsintan diatur dengan PP No 81/2001 karena UU Sistem Budidaya Tanaman No 12/1992 belum mengatur tentang Saprodi tersebut.

"Pemerintah mengharapkan FGD ini melakukan identifikasi masalah pertanian dan tidak normatif, karena kualitas UU ditentukan oleh banyaknya PP yang dibuat karena UU yang dibuat tanpa melakukan perumusan final secara detail," kata Hari Priyono.

Inflasi Regional
Herman Khaeron sebagai Ketua Panja RUU mengingatkan agar tidak membenturkan masalah pertanian dengan tingkat inflasi, karena hal itu akan menyulitkan petani di satu daerah dengan petani dari provinsi/kabupaten/kota lain.

"Begitu pula dengan keberadaan TPID atau tim pemantau inflasi daerah yang tugasnya memantau pergerakan harga komoditas pangan strategis di tiap kabupaten dan kota, kemudian melapor kepada pemerintah pusat agar melakukan pengendalian harga untuk menekan inflasi," kata Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Dia juga menyoroti tentang pendapatan domestik bruto (PDB) sektor pertanian, nilai tukar petani (NTP), varietas padi unggul, penanganan panen dan pascapanen, penyuluhan pertanian dan kendala lainnya yang menghadang pembangunan pertanian nasional.

Tampak hadir unsur pimpinan Komisi IV DPR: Siti Hediyati Soeharto dari Fraksi Partai Golkar, Viva Yoga Mauladi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari Kementan antara lain irjen Justan Ridwan Siahaan, Kepala Biro Hukum Kementan MM Eddy Purnomo, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Agung Hendriadi.

Yogyakarta (B2B) - Indonesian Agriculture Ministry and and Commission IV in parliament discuss the draft amendment of Act on plant cultivation system Number 12 of 1992 by held focus group discussion in Yogyakarta for two days (April 27 to 28) to determine the aspirations of academia, bureaucracy and society.

The 12-member parliamentary working committee represents 10 political parties in Commission IV, headed by Herman Khaeron. Secretary General Hari Priyono lead a team of the ministry. While Prof. Dr. Ir Darsono Msi of Faculty of Agriculture in Solo´s Sebelas Maret University leads a team of experts from several prominent state universities in Indonesia who deliver Academic Scripts, which supports preparation of basic framework, scope and explanation of basic values of each article and paragraph for the draft legislation.

Hari Priyono said the draft legislation aims to fill the lack of regulations related to fertilizers, pesticides and agricultural machinery because they are not yet regulated in the old law, but changes to the law must be done carefully with horizontal harmonization.

"It means, the new regulations can fill and not contradictory to other agricultural laws and can be implemented optimally," Mr Priyono said.

According to him, the shortcomings include agricultural production facilities are regulated by government regulation called the PP such as pesticides with the PP Number 6/1995, regulation of fertilizer regulated by PP Number 8/2001, and agricultural machinery regulated by the PP Number
81/2001 the Plant Cultivation System Act Number 12/1992 has not regulated it.

"The government expects the group discussion forums to identify issues of agriculture and non-normative. Quality Act determined by the number of government regulations that are made, because lawmaking is done without doing the final formulation in detail," Mr Priyono said.

Regional Inflation
Herman Khaeron as chairman of the working committee of the bill reminded not to bang agriculture problems with the inflation rate, because it would make it difficult for farmers across the country.

"Especially existence of regional inflation monitoring team in charge of monitoring the movement of strategic food commodity prices in each district and city, then report to central government for control the price to suppress inflation," Mr Khaeron said Vice-chairman of Commission IV of the Democratic Party.

He also highlighted the gross domestic income of the agricultural sector, farmer exchange rates, superior rice varieties, harvesting and post-harvest handling, agricultural extension and other constraints facing national agricultural development.

From Commission IV of the House was attended by Siti Hediyati Soeharto of the Golkar Party Faction, Viva Yoga Mauladi of the National Mandate Party Faction (PAN), and Daniel Johan of the National Awakening Party Faction (PKB). Meanwhile of agriculture ministry was attended Inspector General Justan Ridwan Siahaan, Head of Legal Affair Bureau MM Eddy Purnomo, and Head of Public Relations and Public Information Bureau Agung Hendriadi.