Ditjen Peternakan Luncurkan Perizinan Online

Indonesian D.G Livestock Launched Online Licensing System

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Ditjen Peternakan Luncurkan Perizinan Online
Dirjen Peternakan Syukur Iwantoro menekan tombol peresmian sistem pelayanan online peternakan dan kesehatan hewan (Foto: Mail Online)

Jakarta (B2B) - Guna meningkatkan pelayanan publik dan national single window system, Kementerian Pertanian meluncurkan sistem perizinan online, yang dinamai Sistem Informasi Rekomendasi Perizinan (Simrek) bidang peternakan dan kesehatan hewan. Tahap awal, Simrek melayani impor sapi betina dan rekomendasi karkas, daging, jeroan dan olahannya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro mengatakan Simrek Perizinan online ini dapat memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dan mencegah adanya praktik-praktik ilegal pada proses pelayanan.

“Diharapkan dengan pelayanan online ini, pelayanan lebih cepat, ada kepastian waktu dan proses serta menghindari pelayanan tatap muka yang rentan dapat terjadi KKN," kata Syukur Iwantoro di kantornya di Jakarta, Kamis (13/2).

Menurutnya, Simrek Perizinan online ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014 dan pada tahap awal masih berjalan dengan dua sistem manual dan online karena masih pada tahap sosialisasi. Walaupun sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya kepada para pelaku usaha.

"Ke depan akan terus diberlakukan pengembangan dari sistem tersebut untuk semua produk bidang peternakan dan kesehatan hewan," ungkap Syukur Iwantoro.

Menurut dia, layanan baru itu bertujuan untuk menuju national single window (NSW) dan realisasi peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 96/2013 tentang pemasukan daging dan jeroan dalam wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, layanan tersebut juga dimaksudkan untuk merealisasikan Permendag 97/2013 tentang pemasukan sapi bakalan di wilayah Republik Indonesia.

Syukur menyatakan, dengan layanan secara manual, maka diperlukan waktu hingga delapan jam untuk mengurus izin impor komoditas peternakan tersebut. "Namun dengan layanan online Simrek ini hanya diperlukan waktu tiga jam, selain itu pemohon juga dapat mengikuti prosesnya setiap menit."

Jakarta (B2B) - Indonesian agriculture ministry launched an online licensing system, called Information System Licensing Recommendation (Simrek) for livestock and animal health. Agricultural Ministry officials stated for the initial stage, Simrek serve imported cows and recommendations carcass, meat, offal and processed products.

Director general of livestock and animal health, Syukur Iwantoro said Simrek aims to facilitate entrepreneurs and prevent illegal practices in the service of the ministry of agriculture.

"Online services are expected to organizing permits be faster, certainty of time and transparent process, to avoid face-to-face services that are vulnerable to corruption," Iwantoro Syukur said at his office in Jakarta, Thursday (13/2).

According to him, the online licensing is valid from March 1, 2014. In the early stages implementing the manual system, and online for socialization.

"Agriculture ministry will continue to develop an online services system for livestock and animal health," Iwantoro Syukur said.

According to him, the online service into supporting national single window (NSW) and the realization of agricultural ministerial regulation No. 96/2013 on imports of meat and offal in Indonesia.

In addition, the online service aims to realize the trade ministerial regulation No. 97/2013 on imports of feeder cattle in Indonesia.

Iwantoro admitted, service manuals take up to eight hours to take care of the livestock commodity import permit. "But with online service just three hours, the applicant can also monitor the process every minute."