Sosialisasi Permentan No 34/2016, Importir Daging Sapi Dilarang Distribusi ke Sentra Peternakan Rakyat

Indonesian Govt to Socialize the Beef Import Regulations

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Sosialisasi Permentan No 34/2016, Importir Daging Sapi Dilarang Distribusi ke Sentra Peternakan Rakyat
Data: Pusdatin Kementan

Jakarta (B2B) - Sekitar 56 perusahaan mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 34/2016 pada Selasa (2/8) untuk mendapat rekomendasi impor karkas, daging, jeroan atau olahannya ke wilayah RI, regulasi tersebut merupakan revisi dari Permentan No 58/2015, dan Kementerian Pertanian (Kementan) melarang distribusi di empat provinsi yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan, yang merupakan sentra peternakan sapi rakyat.

Hal itu dikemukakan Direktur Pakan Ternak Nasrullah dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Sri Mukartini terkait instruksi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk mensosialisasikan regulasi yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi sebagai sumber protein dengan harga terjangkau di bawah Rp80.000 sesuai harapan Presiden RI Joko Widodo.

"Total 56 perusahaan yang mengikuti sosialisasi pada 2 Agustus lalu ada BUMN seperti PT Berdikari, PT Dharma Jaya yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas peternakan provinsi misalnya dari Sumatera Utara dan selebihnya adalah perusahaan swasta," kata Nasrullah yang dihubungi B2B via telepon pada Sabtu malam (6/8).

Menurutnya, Ditjen PKH menginstruksikan bahwa kepada para pemohon rekomendasi impor daging harus mencantumkan rencana distribusi di seluruh Indonesia kecuali empat provinsi yang menjadi sentra peternakan rakyat yakni Jatim, NTB, NTT dan Sulsel yang dinyatakan terlarang dimasuki daging impor.

"Tujuan utama Permentan 34 ini untuk penetrasi daging impor di daerah-daerah yang harga dagingnya masih tinggi, kalau sudah stabil di bawah Rp80 ribu per kilo maka daging impor akan didistribusikan ke daerah lain hingga tercapai harga daging terjangkau konsumen," kata Nasrullah.

Sri Mukartini menyebutkan beberapa hal yang menjadi poin pokok dari revisi Permentan selain dibukanya kembali impor jeroan sapi, permohonan impor berlaku sepanjang tahun dan bukan per empat bulan lagi dengan waktu realisasi enam bulan.

"Tidak ada batas kuota impor, bukan hanya secondary cut tapi juga prime cut, dan rekomendasi impor diberikan setelah mengetahui persyaratan dan kajian teknis, karena daging impor ini dibutuhkan industri kuliner dan memenuhi
kebutuhan konsumen sekaligus memberi pilihan pada konsumen untuk membeli daging lokal atau impor," kata Sri Mukartini yang dihubungi via telepon pada Minggu malam (7/8).

Terkait dengan kebutuhan daging sapi berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 2016, kebutuhan daging sapi diperkirakan 651.424 ton dengan perkiraan produksi 441.761 ton maka diperlukan impor sapi sekitar 600.000 ekor dan daging sapi 89.687 ton.

"Karena untuk kepentingan rakyat maka peraturan menteri bisa diubah, bahkan peraturan presiden melalui Perpres pun dapat diubah asalkan untuk kepentingan rakyat," kata Amran Sulaiman.

Jakarta (B2B) - About 56 companies participated socialization Minister of Agriculture Regulation No. 34/2016 on Tuesday (2/8) to obtain recommendation beef imports to Indonesia, the regulation is a revision of Permentan No. 58/2015, and the ministry banned the distribution in four the province of East Java, West Nusa Tenggara (NTB), East Nusa Tenggara (NTT) and South Sulawesi, which is the center of people´s cattle farm, according to the senior officials.

It was said to by the Director of Livestock Feed, Nasrullah and Director of Veterinary Public Health, Sri Mukartini related instructions Agriculture Minister Andi Amran Sulaiman to the Directorate General of Animal Husbandry and Health to socialize regulations that aim to support protein needs of consumers at affordable prices under 80,000 rupiah as expected by President Joko Widodo.

"Total 56 companies that follow dissemination activities on August 2, there are state-owned enterprises such as self-reliance, Dharma Jaya as a company owned by Jakarta Provincial Government and animal husbandry department such as North Sumatra Province and private companies," Nasrallah told B2B via telephone on Saturday night (6/8).

According to him, the government instructed that the applicant beef import license must include a distribution plan except the four provinces namely East Java, West Nusa Tenggara, East Nusa Tenggara and South Sulawesi.

"The main purpose of the regulation is to penetrate into areas that beef prices are still expensive, when it´s below 80 thousand rupiah per kg, beef imports will be distributed to other areas so that it affordable to consumers," said Nasrullah who uses one name like many Indonesians.

"There is no limit import quotas, not only the secondary cut but also prime cut, and import recommendation was given after knowing the requirements and technical studies, because the imported beef is required culinary industry and meet the needs of consumers, while providing choice to consumers to buy local beef or import," Mukartini told the B2B via phone on Sunday night (7/8).

Indonesian beef demand by the Central Bureau of Statistics, an estimated 651,424 tonnes while supply of 441,761 tonnes, so it takes 600,000 head of cattle and 89 687 tonnes of beef.

"Therefore, to the needs of the people, the ministerial regulation could be changed so did the presidential decree, for the sake of the people´s needs," Mr Sulaiman said.