Kementan Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

Indonesian Agriculture Ministry Improve Public Disclosure

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kementan Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik
Sekjen Kementan Hari Priyono (ke-4 kiri) meluncurkan aplikasi PPID didampingi Karo Humas dan Informasi Publik Kementan, Agung Hendriadi (kanan) dan pejabat eselon dua Kementan (Foto: Humas Kementan)

Jakarta (B2B) - Pejabat publik di Kementerian Pertanian RI harus mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat, bahkan wajib melayani permohonan informasi namun tidak 'telanjang' karena ada beberapa hal yang bisa diakses dan ada yang tertutup dengan mengedepankan akurasi data.

"Namun ada juga yang kebablasan. Minta kuitansi. Minta daftar perjalanan dinas. Sekjen pergi kemana saja, padahal kita tahu ada rambu-rambunya, mana yang bisa diberikan dan mana yang tidak," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, Hari Priyono pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Jakarta pada Kamis (18/5).

Dia juga menyoroti akurasi data yang akan disampaikan kepada masyarakat sebagai hal krusial, karena hal itu menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat. Data juga harus muda ditelusuri atau 'traceable' misalnya produksi gabah kering giling (GKG) 76 juta ton maka harus traceable hingga ke tingkat kecamatan.

Hari Priyono menambahkan, dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pejabat publik wajib melayani permohonan yang terkait informasi publik. Pejabat publik juga harus bersikap responsif, tidak boleh tertutup dari KIP dan dari segi kuantitas terlihat pola pemohon dan permohonan yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Dia mengharapkan, rapat koordinasi tersebut dapat menjadi sarana bertukar informasi bagi PPID Kementan, yang dihadiri 250 peserta dari pejabat eselon dua lingkup Kementan, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana, Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pranata Komputer. Tampak hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny SW dan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI Bachtiar.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kementan meluncurkan dua aplikasi yang mendukung keterbukaan informasi publik yakni aplikasi satu layanan dan aplikasi indoagropedia.

Jakarta (B2B) -  Officials in Indonesian Agriculture Ministry are obliged to provide information to the public, even serving the request for accurate information but not all of them are accessible to the public because there is also confidential information, according to the senior official of the ministry.

"Nevertheless, there are still limitations, which are allowed and forbidden," said Secretary General of Indonesian Agriculture Ministry, Hari Priyono in Information and Documentation Coordination Meeting here on Thursday (May 18).

He also highlights the accuracy of the data to the public as crucial, as it concerns public trust. The data must also be traceable, such as the production of dry milled grains of 76 million tons, it must be traceable to the sub-district level.

Mr Priyono refers to the Public Information Disclosure Act, officials at the ministry are obliged to serve the request for public information. Officials should also be responsive, as people's demand continues to increase every year.

He hoped that the coordination meeting could be a means of exchanging information for 250 participants from related officials at the ministry. It was attended by the Commissioner of Central Information Commission Henny SW and Political director of
the Interior Ministry Bachtiar.

On that occasion, Mr. Priyono launched two applications supporting public information disclosure, single-door service application and indoagropedia application.