Polri Kawal Distribusi Pangan, Berantas Praktik Kartel

Editor : Cahyani Harzi


Polri Kawal Distribusi Pangan, Berantas Praktik Kartel

 

Agung Hendriadi
Kepala Biro Humas & IP Kementerian Pertanian RI

KENAIKAN harga pangan pokok tak ubahnya banjir yang rutin melanda Jakarta setiap tahun tanpa bisa dihindari oleh ibukota RI ini. Begitu pula halnya dengan harga pangan pokok di tingkat konsumen mengalami fluktuasi khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).

Siklus ini kembali terjadi pada tahun ini, 2017, diawali melambungnya harga cabai rawit merah menembus Rp120.000 per kg di pasar, padahal produksi  Maret mencapai hampir 80.000 ton dengan asumsi konsumsi di bawah 70.000 ton. Produksi bawang pada Maret mencapai hampir 100.000 ton dengan asumsi kebutuhan hanya 98.639 ton, tetapi harga di pasaran mencapai Rp50.000 per kg dari harga normal Rp28.000 per kg.

Setelah harga cabai dan bawang merah berangsur turun ke harga normal, kemudian harga bawang putih yang melonjak tajam di pasar hingga 48.000 per kg dari harga normal 22.000 per kg. Bahkan di beberapa daerah, harga bawang putih melonjak ke 60.000 per kg.

Apabila suplai produksi melampaui kebutuhan konsumen di seluruh Indonesia, lantas apa pemicu lonjakan harga pada komoditas tersebut. Hasil identifikasi Kementerian Pertanian RI maka diketahui ada beberapa faktor pemicu, mulai dari masa panen yang bersamaan dengan tingginya curah hujan, sehingga petani memilih untuk tidak melakukan panen karena khawatir berdampak pada kualitas hasil produksi, seperti terjadi pada komoditas cabai.

Faktor utama lainnya adalah panjangnya rantai distribusi dengan keterlibatan tengkulak (middleman) di tingkat petani dan para pemasok komoditas di pasar tradisional. Menyikapi hal itu, Kementerian Pertanian sejak 2016 telah membentuk jaringan pemasaran melalui Toko Tani Indonesia (TTI) yang bertujuan memperpendek rantai distribusi pangan.

April lalu, jaringan TTI yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman untuk mengantar langsung pesanan sembilan bahan pokok (Sembako) dari outlet TTI ke alamat konsumen, seperti halnya yang dilakukan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dengan meluncurkan layanan gojek online, GoJek di Karawang, Jawa Barat. Petani mendapatkan keuntungan maksimal sementara konsumen mendapatkan produk pangan segar dengan harga terjangkau.

Faktor pemicu kedua ini menjadi perhatian utama pemerintah, karena titik terakhir dari distribusi pangan pokok - beras di bawah kewenangan Badan Urusan Logistik (Bulog) - berada pada distributor, dan merekalah yang mengatur lalu lintas lalu lintas pasokan kebutuhan pangan pokok hingga ke pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia. Ironisnya, peranan distributor ini secara tidak langsung berperan pada tingkat fluktuasi harga pangan di pasar.

Satgas Pangan
Mengantisipasi kondisi tersebut, sesuai instruksi arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas agar pemerintah mengawal penyediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri, khususnya di awal Mei 2017, untuk membentuk Satgas Pangan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Bulog, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Satgas Pangan mengemban tugas dan wewenang untuk mengamankan pasokan, stabilisasi harga, dan memberantas kartel pangan yang ditengarai sebagai pihak yang paling berperan mendorong gejolak harga pangan akhir-akhir ini.

Tindakan penggerebekan pada Rabu pekan lalu (15/5) berhasil membongkar dan menggerebek penimbun bawang putih sebanyak 182.000 kg di kawasan pergudangan Marunda.

Menyikapi hal ini, pemerintah juga membuka kran impor 9.000 ton bawang putih, yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia di bawah pengawalan Satgas Pangan, untuk memenuhi kebutuhan konsumen pada Ramadan dan Idul Fitri.

Tindakan memberantas kartel pangan menjadi prioritas untuk mengamankan suplai pangan dan stabilisasi harga. Kementerian Pertanian bahkan telah melakukan revisi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) No 83/2013 menjadi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 16/2017 yang mewajibkan importir bawang putih untuk mengalokasikan dana 5% dari total perdagangan impor selama satu tahun untuk investasi budidaya bawang putih.

Sementara Kementerian Perdagangan menyiapkan regulasi baru terkait ijin impor, dengan mewajibkan importir men-declare jumlah pasokan, posisi gudang, dan tujuan distribusi.

Polri mengerahkan seluruh Kapolda yang berkoordinasi dengan dinas pertanian dan dinas perdagangan provinsi untuk memberantas dan membekuk pelaku kartel.

Wakil Kapolri Syafruddin Kambo menegaskan “apapun bentuknya, baik itu penyelundupan, permainan harga, maupun penimbunan dan sebagainya, itu sebagai konklusi dari kegiatan kartel, dan akan kami tindak tegas.”

Ancaman tindak tegas terhadap kartel yang sengaja menimbun untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya tidak main-main, Mentan Amran Sulaiman mengakui pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dan bagi importir yang dengan sengaja menimbun akan dicabut ijinnya, dan Kementerian Pertanian tidak akan memberikan rekomendasi kepada importir yang melakukan penimbunan.

"Kami jamin ketersediaan pangan dan harga stabil jelang Ramadan nanti,” kata Mentan.

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis