Panti Pijat, Karaoke dan Spa di Jakarta Barat Akan Ditertibkan Pemerinta Kota
West Jakarta City Administration Will be Raid 18 Nightspots
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
 b - k.jpg)
Jakarta (B2B) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa di wilayahnya. Pasalnya, belasan tempat hiburan itu menyalahi ketentuan seperti masa berlaku izinnya sudah habis, menyalahi jam operasional, dan lain sebagainya.
“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” kata Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rizalludin di Jakarta, hari ini.
Pihaknya, kata Rizalludin, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.
"Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan mengenai perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Jakarta (B2B) - West Jakarta City Administration will be raid around 18 nightspots such as massage parlors, karaoke, and spa due to the business license of those places has expired, violated the time operation, etc.
"We are currently still coordinating with the municipal police to raid the 18 nightspots," sad Section Head of Tourism and Industry Guidance, West Jakarta Tourism and Culture Sub-Department, Rizalludin here today.
He added, the supervision in those nightspots will be tightened.
"The nightspots will be supervised tighly, especially in the massage parlors which is suspected has been abused. While for the license, its authority lies in the One-Stop Intergrated Service Agency (PTSP)," Rizalludin said.