Kunjungan Pers Barantan ke Belitung dalam Berita Foto

Press Visit Indonesia`s Agriculture Quarantine Agency in Pictures



REVISI UU Nomor 18/2009 menjadi UU Nomor 41/2014 memberi peluang pada Indonesia untuk mengimpor sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakit bisa masuk ke Indonesia, namun Kementerian Pertanian RI harus menyediakan Pulau Karantina untuk mencegah masuknya sapi berpenyakit ke Indonesia.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Kementan, Sujarwanto mengatakan Pulau Karantina kelak berfungsi untuk memastikan sapi impor yang masuk Indonesia bebas penyakit, sehingga Indonesia bisa mengimpor sapi indukan selain dari Australia dan Selandia Baru.

Guna mengetahui kemajuan dari pengembangan Pulau Karantina, Badan Karantina Pertanian mengajak para jurnalis pada pekan lalu, dipimpin Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Mohamad Arif Cahyono untuk meninjau Pulau Naduk di provinsi Bangka Belitung, yang rencananya akan dikembangkan menjadi Pulau Karantina. (Foto2: B2B/Mac)

THE REVISION of Law No. 18/2009 into Law No. 41/2014 provides an opportunity for Indonesia to import cows from countries that are not free of disease, but the Agriculture Ministry shall provide Quarantine Island to prevent diseased cows.

Head of Animal Quarantine and Animal Biosafety, Agriculture Quarantine Agency, Sujarwanto said Quarantine Island will serve to ensure cattle imported into Indonesia free of disease, so that Indonesia can import breeding cattle.

In order to know the progress of the development of Quarantine Island, the Agriculture Quarantine Agency invites journalists last week, led by the Head of Public Relations Subdivision, Mohamad Arif Cahyono to review the Naduk Island in Bangka Belitung province, which is planned to be developed into a Quarantine Island (Pictures of B2B/Mac)