Jangan Coba-coba Pacaran di Aceh, Kalau Nggak Kepingin Dihukum Cambuk
Unmarried Couples are Flogged for Violating Sharia Law in Indonesia

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Selasa, 02 Agustus 2016
Secara keseluruhan, tiga pasangan muda Aceh dihukum menerima cambukan di depan umum karena melanggar hukum Syariah dan harus menjalani hukuman (Foto2: MailOnline)

INI ADALAH momen memalukan yang tak terlupakan bagi tiga pasangan muda yang harus menjalani hukuman cambuk di depan umum - setelah melanggar hukum Syariah lantaran terbukti berpacaran.

Foto-foto mencekam memperlihatkan seorang remaja putri menangis karena punggungnya dihantam cambuk dari rotan di Masjid Al Furqon di kota Banda Aceh, Indonesia.

Foto-foto lainnya menunjukkan seorang pria berdiri saat ia menerima hukuman yang sama.

Secara keseluruhan, tiga pasangan muda Aceh dihukum menerima cambukan di depan umum karena melanggar hukum Syariah dan harus menjalani hukuman.

Sesuai ketentuan Syariah, pria dan wanita, yang bukan pasangannya, tidak diperbolehkan untuk terlalu dekat karena melanggar ´khalwat´ - dan hukumannya tegas dicambuk di depan umum.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim di dunia yang menerapkan hukum Syariah Islam.

Pada September, muncul foto-foto seorang wanita yang dicambuk setelah dia dituduh berhubungan seks sebelum menikah.

Homoseksual, judi dan minum alkohol hukuman yang berlaku di Aceh adalah dicambuk di depan umum yang  menerapkan hukum Syariah setelah diberikan otonomi khusus pada 2001, sebagai upaya dari pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis.

Hukum syariah Islam yang berlaku di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, mengundang protes dari para pembela hak asasi manusia.

Awal tahun ini, ketentuan di Banda Aceh melarang wanita berada di tempat rekreasi setelah pukul 23:00 kecuali mereka ditemani oleh suami atau anggota keluarga laki-laki.

Kabupaten Aceh juga telah melarang pria dan wanita yang belum menikah untuk berboncengan sepeda motor, seperti dilansir MailOnline.


THIS IS the moment three young couples were savagely whipped in public - after they violated Sharia law by going on dates.

Harrowing pictures show one woman crying out as she is repeatedly lashed with a cane at Al Furqon Mosque in the city of Banda Aceh, Indonesia.

Separate images show a man standing as he received the same brutal punishment.

In total, three Acehnese couples were sentenced to receive public lashes for violating Sharia law in a brutal new crackdown in the region.

Under the law men and women, who are not spouses, are not allowed to get too close due to the ´khalwat´ offence - and punishment is by public caning.

Aceh is the only province in the world´s most populous Muslim-majority country that is allowed to implement Islamic Sharia law.

In September, pictures emerged of a woman being caned after she was accused of having sex while unmarried.

Gay sex, gambling and drinking alcohol are all punishable by caning in Aceh which began implementing Sharia law after being granted special autonomy in 2001, an effort by the central government in Jakarta to quell a long-running separatist insurgency.

A flurry of new Islamic laws have been introduced in Aceh in recent years, drawing howls of protest from rights groups.

Earlier this year, Banda Aceh banned women from entertainment venues after 11pm unless they are accompanied by a husband or male family member.

Aceh district has also banned unmarried men and women from riding together on motorbikes.

TERKAIT - RELATED