Hukum Pancung Dipertimbangkan Aceh untuk Pembunuh Disorot Dunia
Indonesia`s Sharia Law Province considers Beheading as a Punishment for Murder

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Kamis, 15 Maret 2018
Foto: Associated Press/MailOnline

PROVINSI Nanggroe Aceh Darussalam sedang mempertimbangkan menerapkan Syariah Islam dengan mensosialisasikan hukum pancung sebagai hukuman atas kasus pembunuhan.

Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan Syariah Islam di Indonesia yang memberi sanksi keras kepada homoseksual, pezinah dan penjudi.

Pemerintah Provinsi Aceh telah meminta Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Syariah Aceh untuk meneliti hukum pancung sebagai metode eksekusi untuk menghukum kejahatan tertentu.

Kepala Kantor Hukum Syariah dan HAM Aceh, Syukri M Yusuf, mengatakan kepada pers, ´Kami akan mulai merancang undang-undang saat penelitian akademis kami selesai.´

Syukri mengatakan jika hukum Syariah diterapkan secara konsisten, maka kejahatan, terutama pembunuhan, akan menurun secara signifikan atau hilang.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim yang menjalankan hukum Syariah, sebuah konsesi yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung lama.

Warga Aceh dapat dicambuk karena berbagai pelanggaran; dari perjudian, minum alkohol, hubungan sesama jenis atau hubungan diluar pernikahan.

Warga non Muslim yang telah melakukan pelanggaran yang melanggar hukum nasional dan agama dapat memilih untuk diadili berdasarkan salah satu sistem.

Warga Kristen dan non-Muslim lainnya kerap memilih hukum cambuk untuk menghindari proses pengadilan dan hukuman penjara yang panjang seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.


ACEH PROVINCE in Indonesia is considering the introduction of beheading as a punishment for murder.

The conservative Muslim province is known for publicly caning gays, adulterers and gamblers and applying Islamic Shariah law.

The local government has asked the Acehnese Shariah Law and Human Rights Office to research beheading as a method of execution to punish certain crimes.

The head of the office, Syukri M. Yusuf, told reporters, ´We would begin to draft the law when our academic research is completed.´

Yusuf said if Shariah law is consistently applied, then crime, particularly murder, will decrease significantly or disappear.

Aceh is the only province in Muslim-majority Indonesia to practice Shariah law, a concession made by the central government to end a long-running war for independence.

The Acehnese can be flogged for a range of offences; from gambling, to drinking alcohol to having gay sex or relations outside of marriage.

Non-Muslims who have committed an offence that violates both national and religious laws can choose to be prosecuted under either system.

Christians and other non-Muslims sometimes choose a flogging to avoid a lengthy court process and jail term.

TERKAIT - RELATED