Badrodin Haiti Diangkat Plt Kapolri, Sutarman Diberhentikan Presiden
Indonesia`s Widodo Dismisses General Sutarman as National Police Chief

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Sabtu, 17 Januari 2015
Presiden RI Joko Widodo bersama Jenderal Sutarman (kanan) dan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti (kiri) Foto: setkab.go.id

Jakarta (B2B) - Jenderal Pol. Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden RI Joko Widodo dan seluruh kegiatan kepolisian termasuk pembinaan dan operasional Polri mulai saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Mulai saat ini, mulai detik ini, saya laksanakan keputusan presiden (tentang pemberhentian jabatan Kapolri) sehingga tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri diberikan kepada Wakil Kapolri yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kapolri," kata Jenderal Sutarman di Istana Presiden, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Sutarman, seluruh kegiatan kepolisian termasuk pembinaan dan operasional Polri mulai saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Badrodin Haiti.

Sementara Komjen Badrodin menyatakan siap mengemban tugas sebagai pelaksana tugas Kapolri.

"Terima kasih atas keputusan Presiden. Saya selaku Wakapolri akan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan," kata Badrodin.

Ia pun mengajak seluruh jajaran Polri untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.

Pada Jumat malam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua peraturan presiden (Perpres), yang pertama mengenai penundaan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Sementara Perpres kedua berisi tentang keputusan presiden (Kepres) untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri untuk mengisi pimpinan Polri maka Wakapolri Komjen Badrodin Haiti resmi menjadi pelaksana tugas Kapolri.


Jakarta (B2B) - Indonesian President Joko Widodo officially announced the dismissal of General Sutarman as the National Police chief.

"From now on, starting this moment, I carried out a presidential decree (about dismissal of police chief) so that the duties, powers and responsibilities given to Commissioner General Badrodin Haiti," General Sutarman said here on Friday evening.

According to him, all police activities including the development and operation of the police would be led by Haiti.

Meanwhile, Haiti expressed his readiness to carry out duties as acting National Police chief.

"As deputy chief I will perform duties, authority and responsibility of National Police chief," Haiti said.

"He also urged the whole range of the Police to carry out the duties and obligations according to the expectations and demands of society."

On Friday, Jokowi issued two Presidential Regulation (Perpres). The first Presidential Regulation regarding the delay of Commissioner General Budi Gunawan became National Police chief.

While the second Presidential Regulation about the dismissal of General Sutarman as National Police chief. The President appointed Haiti as acting National Police chief.

TERKAIT - RELATED