Wartawan Dipukuli Polisi, DPR Segera Panggil Kapolri
Indonesian MP Says House Will Summon Police Chief on Makassar Violence

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jum'at, 14 November 2014
Kontributor Metro TV Makassar Vincent Waldy berdarah setelah dipukuli polisi di Makassar (Foto: tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Komisi III DPR RI menegaskan siap memanggil Kepala Kepolisian RI terkait kekerasaan yang menimpa para jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, apabila ada yang melaporkan peristiwa tersebut.

"Ya harus ada yang laporan dulu karena laporan belum ada bagaimana Komisi III mau memanggil (Kapolri)," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan setelah ada laporan, maka Komisi III DPR RI akan menghubungi Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Propam untuk mengklarifikasi hal tersebut setelah itu Komisi III akan mengkajinya.

Menurut dia, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, maka tindakan itu bisa ditindaklanjuti.

"Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita (Komisi III DPR RI) dukung," ujarnya.

Menurut dia, demo yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan maka diperbolehkan. Dia mengatakan demo merupakan salah satu cerminan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

"Tentu saja Polisi harus bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya," kata Aziz.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.

Karena itu, menurut dia, tidak ada pembenaran bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.

"Saya mengimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis," ujarnya.

Menurut dia kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.

"Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum," katanya.

Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.

Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).


Jakarta (B2B) - Indonesian House of Representative (DPR) will summon Police Chief General Sutarman, if anyone reports the incident of violence inflicted on journalists in Makassar, South Sulawesi province on Thursday.

"No report has been filed so far, but there should be the one. How can Commission III call the chief of the Indonesian National Police (without a report)?" the Indonesian Member Parliament Aziz Syamsuddin said here on Friday.

He said, if anyone reports the incident, the house will contact the regional supervising inspector to clarify the incident. The commission will, then, review it.

As long as there is evidence, we can act and follow up, Syamsuddin added.

"The legislature will support it (the case of violence against journalists) as long as there is evidence," he noted.

The chairman of the commission also pointed out that the demonstration that took place at the State University of Makassar (UNM) was not an illegal one and was based on the rules. He further admitted that such demonstrations were a reflection of democratic life in Indonesia.

"Of course, the police must be able to perform their duties and functions," Syamsuddin affirmed.

Moreover, a member of Commission I, Meutya Hafid, remarked that there was no justification for the police to attack journalists because Indonesia followed a policy of non-violence against journalists.

"The incident must be investigated and the perpetrators must be punished," he emphasized.

Hafid stated that violence against journalists was not an ordinary crime as journalists, who take on reporting, were reserved. Article 28 paragraph (f) of the 1945 Constitution stipulates that every person has the right to obtain information.

"Anarchists must be punished following legal procedures," he noted.

Hundreds of policemen raided UNM on Thursday and assaulted four journalists, Vincent Waldy, Iqbal Lubis, Muhammad Rifky, and Ikrar.

TERKAIT - RELATED