Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk, Kepergok Bercinta Sesama Jenis
2 Men in Indonesia`s Aceh Province Face Caning for Gay Sex

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Senin, 10 April 2017
Hukum cambuk terhadap salah satu pria homoseksual di depan warga Banda Aceh (Foto: MailOnline)

DUA PRIA di Aceh, yang disebut media asing sebagai provinsi konservatif di Indonesia, harus menjalani hukum cambuk 100 kali setelah tetangga mereka melaporkan ke polisi Syariah bahwa mereka berhubungan sesama jenis alias homoseksual atau gay.

Marzuki, kepala penyelidik polisi Syariah mengatakan pada Sabtu bahwa jika terbukti bersalah, keduanya akan menjadi pasangan gay pertama yang dihukum cambuk dari ketentuan baru yang berlaku sejak dua tahun lalu.

Warga di sebuah pemukiman di ibukota provinsi, Banda Aceh, melaporkan kedua pria masing 23 dan 20 tahun, ke polisi pada 29 Maret, kata Marzuki.

Dia mengatakan kedua pelaku 'mengakui' berperilaku seks menyimpang setelah didukung bukti dari video yang direkam penduduk yang beredar di internet. Bukti menunjukkan salah satu dari mereka tidak mengenakan pakaian dan tampak tertekan karena merintih kesakitan pada ponselnya. Pria kedua berulang kali didorong oleh pria lain yang berupaya mencegahnya meninggalkan kamar.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar yang menerapkan hukum Syariah, yang merupakan konsesi yang diberikan oleh Pemerintah RI pada 2006 untuk mengakhiri aksi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketentuan Syariah dilaksanakan dua tahun lalu yang memberi wewenang hukuman hingga 100 cambukan karena pelanggaran susila termasuk homoseksual. Cambuk juga merupakan hukuman bagi perzinahan, perjudian, minum alkohol, perempuan yang memakai pakaian ketat dan laki-laki yang meninggalkan salat Jumat.

Marzuki mengatakan warga di lingkungan Rukoh Banda Aceh curiga terhadap kedua pria karena mereka sering tampak akrab, dan kemudian kepergok oleh warga tengah berhubungan seksual.

"Berdasarkan investigasi kami, keterangan saksi dan bukti-bukti, kami dapat membuktikan bahwa mereka melanggar hukum Syariah Islam dan kita dapat membawa mereka ke pengadilan," kata Marzuki.

Homoseksualitas bukan tindakan ilegal di Indonesia, namun judicial review sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berusaha untuk mengkriminalisasi perilaku seks di luar nikah dan seks sesama jenis seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.


TWO MEN in Indonesia's conservative Aceh province each face up to 100 strokes of the cane after neighbors reported them to Islamic religious police for having gay sex.

Marzuki, the Shariah police's chief investigator, said Saturday that if found guilty, the men will be the first to be caned for gay sex under a new code implemented two years ago.

Residents in a neighborhood of the provincial capital, Banda Aceh, reported the men, aged 23 and 20, to police on March 29, said Marzuki, who goes by a single name.

He said the men had "confessed" to being a gay couple and that this was supported by video footage taken by a resident that has been circulating online. It shows one of the men naked and visibly distressed as he apparently calls for help on his cellphone. The second man is repeatedly pushed by another man who is preventing the couple from leaving the room.

Aceh is the only province in Muslim-majority Indonesia to practice Shariah law, which was a concession made by the national government in 2006 to end a yearslong war with separatists.

A Shariah code implemented two years ago allows up to 100 lashes for morality offenses including gay sex. Caning is also a punishment for adultery, gambling, drinking alcohol, women who wear tight clothes and men who skip Friday prayers.

Marzuki said residents in Banda Aceh's Rukoh neighborhood were suspicious of the two men because they often seemed to be intimate, and had set out to catch them having sex.

"Based on our investigation, testimony of witnesses and evidence, we can prove that they violated Islamic Shariah law and we can take them to court," Marzuki said.

Homosexuality is not illegal in Indonesia, but a judicial review being considered by the Constitutional Court is seeking to criminalize sex outside marriage and sex between people of the same gender.

TERKAIT - RELATED