Pemerintah Akan Himpun Dana Perkebunan, Dorong Pengembangan Industri Hilir
Indonesian Govt Managed the Plantation Fundraising to Push the Downstream Industrial Development

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Kamis, 04 Juni 2015
Perkebunan karet (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Guna mendorong pengembangan industri hilir perkebunan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 93 UU No 39/2014 tentang Perkebunan, Presiden RI Joko Widodo pada 18 Mei 2015, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Langkah PDP itu ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan, terutama terhadap komoditas strategis, yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau.

Adapun sumber penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan/atau dana lain yang sah.

“Dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis, iuran dari pelaku usaha perkebunan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 2015 ini, dana perkebunan yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.

Badan Pengelola Dana
Guna menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana yang dihimpun itu, menurut PP ini, pemeirntah membentuk Badan Pengelola Dana, yang dibentuk untuk satu komoditas perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas perkebunan strategis.

“Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional,” bunyi Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 itu.

Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud terdiri atas dewan pengawas, dan pejabat pengelola.

Dengan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas pejabat pengelola berjumlah sembilan orang, yang di dalamnya termasuk ketua dan anggota, dan terdiri atas unsur pemerintah enam orang, dan profesional tiga orang, dengan masa tugas lima tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas lima tahun berikutnya.

Sedangkan pejabat pengelola bertugas melakukan operasional terhadap perencanaan dan penganggaran, penghimpunan dana, pengelolaan dana, penyaluran penggunaan dana, dan penatausahaan dan pertanggungjawaban.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 28 PP No 24/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly pada 25 Mei 2015, seperti dilansir Setkab.


Jakarta (B2B) - In order to encourage the development of downstream industries and in order to implement the provisions of Article 93 of Law Number 39 of 2014 on Plantation, Indonesian President Joko Widodo on May 18, 2015, has been signed the government regulation, locally known as the PP No. 24 of 2015 on Plantation Fundraising.

Plantation Fundraising is aimed to encourage the development of plantation sustainable, especially on strategic commodities, namely oil palm, coconut, rubber, coffee, cocoa, sugar cane, and tobacco.

As for, fundraising source comes from, plantation business perpetrators, funds financing institutions, public funds, and/or other funds are legitimate.

“Funds sourced from plantation business communities include: a. Levies on exports of strategic commodities plantation; and b. Contribution from plantation business communities, “reads Article 5 Paragraph (1) of the PP.

According to Article 9 of Regulation No. 24 In 2015, the plantation funds that collected are used for the interests of: a. Plantation human resources development; b. Research and development of plantations; c. Plantation Promotion; d. Rejuvenation of plantations; and / or e. Facilities and infrastructure of plantations.

Fund Management Agency
In order to collect, administer, manage; save, and distribute the funds raised, according to this regulation, the government established the Fund Management Agency, which was formed for a single strategic plantations commodity or a combination of several strategic plantations commodities.

“Establishment of Fund Management Agency referred to, is determined by consideration of the Government’s policy of national interests,” reads Article 16, Paragraph 3 of Government Regulation No. 24 of 2015.

Fund Management Agency referred to consists of supervisory board, and management officer.

With the Supervisor assigned to conduct supervision and guidance on the implementation tasks of management officer as many as nine people, which includes the chairman and members, and comprising elements of the government of six people, and professional three members, with tenure five years and may be extended for a period of duty five years.

Meanwhile, Management Officer assigned to conduct operations on planning and budgeting, fundraising, fund management, distribution of the use of funds, and administration and accountability.

“This regulation comes into force on the date of enactment,” reads Article 28 of Government Regulation No. 24 of 2015, which was promulgated by the Ministry of Justice Yasonna H. Laloly on May 25, 2015.

TERKAIT - RELATED