Sugianto Sabran, Politisi PDIP yang Laporkan Bambang Widjojanto ke Polri
PDIP Politician Reports Deputy Chief of Indonesian Anti-graft Body to Police

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jum'at, 23 Januari 2015
Politisi PDIP, Sugianto Sabran (Foto: harianterbit.com)

Jakarta (B2B) - Politisi Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran mengaku melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 2010 dan 2015.

"Pernah melaporkan pada 2010, pada saat itu Bareskrim tidak melanjutkan (kasusnya)," kata dia di Mabes Polri, Jumat.

Sabran mengaku ia melaporkan kembali kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015.

Menurut Sabran, pelaporan pada Januari 2015 ini tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang terkendala menjadi Kapolri karena dijadikan tersangka kasus korupsi.

Bahkan Sabran mengaku tidak mengenal Budi Gunawan. "Saya tidak kenal dengan Budi Gunawan," kata dia.

Ia mengungkapkan tidak memiliki motif apa pun dalam melaporkan ulang kasus Bambang dengan dugaan menyuruh orang memberikan keterangan palsu.

"Saya hanya mencari kebenaran. Tidak ada motif apa pun," ujar Sabran.

Sebelumnya Sabran sempat menghujat Bambang Widjojanto saat tim kuasa hukum tengah menjawab pertanyaan awak media di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat.

"Ibu jangan bela-bela dia, saya jadi korban," teriak Sabran di belakang awak media. Bahkan, Sabran sempat mengeluarkan kata hujatan yang ditujukan pada Bambang Widjojanto.

Setelah berteriak, politisi Partai PDIP itu lantas meninggalkan pelataran gedung Bareskrim dengan terburu-buru.

Sabran merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilkada pada tahun 2010.


Jakarta (B2B) - Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) politician Sugianto Sabran claimed reported the Anti-graft Deputy Chairman, Bambang Widjojanto to the police for allegedly giving false testimony in a regional head election dispute case.

"The case is based on police report no. LP/67/1/2015/Bareskrim, dated January 15, 2015," Senior Commissioner Rikwanto, a spokesman of the National Police, stated here, Friday.

Sabran reported BW to the Polices Crime Investigation Department (Bareskrim) for allegedly giving false testimony in the Constitutional Court in 2010 regarding the regional head election in West Kotawaringin, Central Kalimantan, he remarked.

"The reported person had allegedly given false testimony under oath," Rikwanto noted.

Sabran, a politician of the ruling party, PDIP, is a member of the Commission III of the House of Representatives for the 2014-2019 period representing Central Kalimantan.

Following the report by Sabran, Bareskrim named BW a suspect and arrested him for questioning on Friday, at 7.30 a.m. local time, when he was driving after dropping his son to elementary school.

The police denied claims that the naming of BW as suspect is linked to the naming of Commissioner General Budi Gunawan as suspect by the KPK after President Joko Widodo appointed Gunawan as the sole candidate for the national police chiefs post.

TERKAIT - RELATED