Media Asing Soroti Kembali Hukum Syariah di Aceh
Elderly Men Among Four People Forced to Suffer Brutal Punishment in Indonesia

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Senin, 15 Agustus 2016
Satu per satu harus menerima hukuman cambuk yang dihantamkan ke punggung mereka sebagai ganjaran atas perbuatan mereka melanggar Hukum Syariah (Foto2: MailOnline)

BERDIRI dengan kepala tertunduk untuk menantikan hukuman yang akan dijatuhkan, mereka adalah para pelanggar Hukum Syariah yang harus menjalani hukuman cambuk.

Eksekusi berlangsung di depan publik di Banda Aceh, ibukota Nangroe Aceh Darussalam (NAD) terhadap empat pria yang naik ke panggung, satu per satu, di depan mesjid.

Keempat pria, du di antaranya adalah pria tua, yang didakwa melanggar Hukum Syariah, sistem hukum Islam yang berasal dari Quran dan Hadis Rasulullah SAW.

Mereka harus berdiri di depan kerumunan orang, mereka dipaksa berdiri dan menyilangkan tangan mereka di depan petugas.

Seorang pria bertopeng kemudian muncul memegang tongkat cambuk, yang akan dicambukkan di punggung mereka.

Satu per satu harus menerima hukuman cambuk yang dihantamkan ke punggung mereka sebagai ganjaran atas perbuatan mereka melanggar Hukum Syariah.

Dan ketika seorang terhukum dicambuk, penjaga yang berdiri di pinggir panggung tampak tertawa, sementera sang terhukum meringis kesakitan.

NAD merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Hukum Syariah, yang pertama kali diperkenalkan pada 2003 setelah provinsi tersebut mendapat status otonomi khusus.

Hukum Syariah merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga Muslim yang bermukim di Aceh termasuk aturan doa, puasa dan zakat untuk fakir miskin dan mencakup seluruh aspek kehidupan sebagai pribadi dan warga masyarakat.

Setelah Hukum Islam diterapkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, mengundang protes dari kelompok hak asasi.

Awal tahun ini, Banda Aceh melarang perempuan berada di tempat umum setelah pukul 23:00 kecuali mereka ditemani oleh suami atau anggota keluarga laki-laki sebagai muhrim.

Kabupaten di seluruh Aceh juga melarang pria dan wanita yang belum menikah untuk berboncengan sepeda motor. Lebih dari 90 persen penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam, seperti dilansir MailOnline.


STANDING with their heads bowed as they await their punishment, these are the men who have been brutally whipped for violating Sharia law.

The public ceremony in the province of Banda Aceh in Indonesia saw four men led out on to a stage, one by one, in front of a mosque.

All of the men, with two appearing to be elderly, had been accused of violating Sharia law, the legal system of Islam which is derived from both the Koran and the rulings of the religion's scholars.

As each was brought out in front of the baying crowd, they were forced to stand on a spot and cross their hands in front of them.

A masked man then appeared holding a cane, that will be whipped across their backs.

One by one each of the men is lashed across their bodies as punishment for violating Sharia law.

And as one of the men is caned, the guards standing at the edge of the stage can be seen laughing, despite the victim being in pain.

Banda Aceh is the only province in Indonesia to implement Sharia Law, which was first introduced in 2003 following the province’s awarding of special autonomy status.

Sharia law acts as a code that all Muslims are adhered to live to and include rules of prayers, fasting and donations to the poor and covers both public and private behaviour.

A flurry of new Islamic laws have been introduced in Aceh in recent years, drawing howls of protest from rights groups.

Earlier this year, Banda Aceh banned women from entertainment venues after 11pm unless they are accompanied by a husband or male family member.

Aceh district has also banned unmarried men and women from riding together on motorbikes.

More than 90 percent of Indonesians describe themselves as Muslim, but the vast majority practise a moderate form of the faith.

TERKAIT - RELATED