Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri di Mata Media Asing
Trump`s Indonesian Business Partner Slapped with Travel Ban

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Rabu, 28 Juni 2017
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa pesan dari ponsel Tanoe tidak mengandung ancaman terhadap orang tertentu (Foto: MailOnline)

PIHAK berwenang di Indonesia melakukan cekal ke luar negeri terhadap mitra bisnis Presiden AS Donald Trump di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui pesan elektronik terhadap Kasubdit Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Miliarder Hary Tanoesoedibjo telah dilarang meninggalkan Indonesia dari 22 Juni sampai 12 Juli karena kasus tersebut, yang sedang diperiksa oleh unit investigasi kriminal Polri, kata Agung Sampurno, juru bicara Kantor Imigrasi Indonesia.

Dia mengatakan larangan perjalanan bisa diperpanjang atas permintaan polisi.

Hary Tanoesoedibjo, 51, yang lebih dikenal dengan panggilan Tanoe, juga merupakan politisi yang berambisi untuk mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia pada 2019. Perusahaannya berencana untuk mulai membangun dua resort di Indonesia tahun ini dimana bisnis Trump dikaitkan dengan kesepakatan pengelolaan dan perizinan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto Hary Tanoe disangkakan tahun lalu mengirim ancaman melalui pesan teks ke Yulianto, seorang jaksa senior untuk kejahatan khusus yang menyelidiki kasus korupsi tahun 2009 yang berkaitan dengan Mobile-8 Telecom, perusahaan telekomunikasi yang pernah dimiliki Hary Tanoe. Polisi berencana memeriksa Hary Tanoe minggu depan.

Rikwanto mengatakan bahwa Yulianto melaporkan Hary Tanoe kepada polisi awal tahun lalu setelah menerima pesan mengancam dari konglomerat yang diyakini terkait dengan pelanggaran restitusi pajak terhadap salah satu perusahaan Tanoe.

Berdasarkan hukum Indonesia, menggunakan teknologi untuk mengancam orang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Pengacara Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa pesan yang dikirim dari ponsel Tanoe tidak mengandung ancaman terhadap orang tertentu seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.

"Klien saya tidak berniat mengancam siapapun," kata Hutapea, menyebut kasus tersebut "bermotif politik."


AUTHORITIES in Indonesia have issued a travel ban against the Indonesian business partner of U.S. President Donald Trump after he was accused of threatening a deputy attorney general, officials said Monday.

Billionaire Hary Tanoesoedibjo has been barred from leaving Indonesia from June 22 to July 12 due to the case, which is under investigation by the National Police's criminal investigation unit, said Agung Sampurno, the Indonesian Immigration Office spokesman.

He said the travel ban could be extended upon a police request.

Tanoesoedibjo, 51, better known as Tanoe, is also an aspiring politician with ambitions to run for Indonesian president in 2019. His company plans to start building two resorts in Indonesia this year that Trump's business is associated with through management and licensing deals.

National police spokesman Rikwanto said Tanoe is accused of sending threats last year through text messages to Yulianto, a deputy attorney general for special crime who investigated a 2009 graft case related to Mobile-8 Telecom, a telecommunications company that Tanoe once owned. Police plan to question Tanoe next week.

Rikwanto said Yulianto reported Tanoe to police early last year after receiving threatening messages from the tycoon believed to be connected to tax restitution offenses against one of Tanoe's companies. Like many Indonesians, Rikwanto and Yulianto use only one name.

Under Indonesian law, using technology to threaten people is punishable by up to four years in prison.

Tanoe's lawyer, Hotman Paris Hutapea, denied the allegations, saying the messages sent from Tanoe's cellphone did not contain any threats to a particular person.

"My client has no intention to threaten any individual," Hutapea said, calling the case "politically motivated."

TERKAIT - RELATED