Sertifikat ISPO, Diberi Waktu Hingga 25 September 2015
Indonesian Govt Obliges Palm Oil Plantations Have ISPO Certificate

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Senin, 11 Mei 2015
Dirjen Perkebunan Kementan, Gamal Nasir (ke-2 kanan) Foto: B2B/Mya

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI memberi kesempatan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengajukan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil/Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan) hingga 31 Desember 2014, mendapat tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan Sertifikat ISPO hingga 25 September 2015.

Direktur Jenderal Perkebunan di Kementerian Pertanian RI, Gamal Nasir mengatakan apabila sampai tanggal 25 September 2015, perusahaan belum mengajukan permohonan, maka kelas kebun akan diturunkan menjadi kelas empat oleh pemberi izin yakni gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

"Apabila telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka diberikan peringatan tiga kali dengan selang waktu empat bulan. Jika tetap belum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, maka izin usaha dicabut," kata Gamal Nasir kepada pers di Jakarta, Senin (11/5).

Gamal mengingatkan, perusahaan yang memiliki kebun dan tidak memiliki usaha pengolahan, wajib memasok bahan bakunya ke uni pengolahan yang telah mendapatkan Sertifikat ISPO paling lambat dua tahun.

"Sebaliknya, perusahaan yang melakukan usaha pengolahan tanpa kebun yang diusahakan sendiri, wajib menerima bahan baku dari kebun yang telah mendapatkan Sertifikat ISPO paling lambat dua tahun," kata Gamal Nasir yang didampingi segenap jajarannya di Direktorat Jenderal Perkebunan.


Jakarta (B2B) - The palm oil plantation companies in Indonesia, which has not had a Certificate of Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) to December 31, 2014, were given deadline by the Indonesian government to apply for registration to 25 September 2015, according to a senior Indonesian official.

Agriculture Ministry´s Director General of Plantation, Gamal Nasir said that until September 25, 2015, the company has not filed an application for registration, the palm oil plantation class will be lowered to the fourth grade by regional heads who issued the permit.

"The companies that have not applied for certification, will get a warning three times with an interval of four months. For palm oil plantation companies who ignore these provisions, the business licenses will be revoked," Mr Nasir told reporters here on Monday (11/5).

He added, the company that owns palm oil plantations without processing plants are required to supply their production to companies who have a minimum of two years ISPO certificate.

"On the contrary, a processing plant that does not have palm oil plantations are required to receive raw materials from plantations with a ISPO certificate minimum of two years," Mr Nasir said who was accompanied by officials of the directorate-general.

TERKAIT - RELATED