LGBT Nodai Harkat Kemanusiaan, PBNU Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Indonesian Largest Islamic Organization Asks Govt Stop LGBT Campaign Activities
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selain bertentangan dengan ajaran agama, juga merupakan bentuk penodaan terhadap kehormatan kemanusiaan.
Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengatakan Pengurus Besar NU (PBNU) menolak tegas perilaku dan gerakan yang membolehkan dan mengakui eksistensi LGBT, dan kampanye aktivitas LGBT sebagai tindakan melanggar hukum yang harus mendapat sanksi tegas.
"PBNU meminta Pemerintah RI mengambil langkah-langkah tegas untuk segera menghentikan segala kegiatan yang menyokong aktivitas LGBT, termasuk bantuan dan intervensi asing," kata KH Miftahul Akhyar saat menyampaikan pernyataan resmi PBNU di Jakarta pada Kamis (25/2).
Menurutnya, PBNU menilai Pemerintah RI segera menyusun undang-undang yang melarang aktivitas LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan, memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT serta melarang aktivitasnya.
"PBNU menilai perlu adanya pengerahan sumber daya, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk merehabilitasi setiap orang yang punya kecenderungan LGBT. Salah satu hak mereka dalah mendapatkan rehabilitasi dan edukasi secara baik," kata Kiai Miftah yang didampingi Katib Syuriah PBNU KH M Mujib Qulyubi.
Jakarta (B2B) - Indonesian largest Islamic organization, Nahdlatul Ulama (NU) states that the deviant behavior of lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) contrary to the religious order, is also a form of desecration of human dignity, according to the head of NU.
Vice Chairman of NU KH Miftahul Akhyar said that NU refused behaviors and movements that support and recognize the existence of LGBT and LGBT campaign activities as unlawful.
"NU ask the Indonesian Government to act decisively and immediately stop all supporting LGBT activities, including relief and foreign interventions," Mr Akhyar deliver an official statement of NU here on Thursday (2/25).
According to him, the NU assess Indonesian Government immediately compose regulations that prohibit LGBT activity, and behavior expressed as a crime, punishing any person who commits propaganda and campaigning for LGBT.
"NU assess the need for the mobilization of resources, both from the government and society, to rehabilitate every person who has a tendency of LGBT. Their rights are rehabilitation and education," Mr Akhyar said.