Emirsyah Satar Ditahan KPK jadi Sorotan Media Internasional
Ex-Garuda Indonesia Boss Arrested in Major Graft Probe
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
MANTAN direktur utama maskapai BUMN, Garuda Indonesia, telah ditahan atas tuduhan pencucian uang terkait dengan skandal korupsi besar yang membuat pembuat mesin Inggris Rolls-Royce membayar denda lebih dari US$800 juta, kata penyelidik anti-korupsi.
Penangkapan Emirsyah Satar pada Rabu terjadi lebih dari dua tahun setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh menerima suap dari Rolls-Royce sebagai imbalan atas pembelian pesawat yang dilengkapi dengan mesinnya.
Emirsyah Satar - yang secara luas disebut memiliki andil besar menghidupkan kembali maskapai nasional - telah dituduh menerima sekitar 1,2 juta euro dan US $180.000 dalam bentuk tunai saat ia memimpin maskapai dari 2005 hingga 2014, menurut KPK.
KPK mengatakan tuduhan itu terkait dengan kontrak "bernilai miliaran dolar" yang telah ditandatangani Garuda dengan Rolls-Royce dan tiga produsen penerbangan lainnya - Airbus Prancis, Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier Kanada - Emirsyah Satar menjabat.
KPK mengatakan telah menyita sebuah rumah di Jakarta sebagai bagian dari penyelidikan multi-negara, sementara pihak berwenang Singapura telah merampas sebuah apartemen milik Emirsyah Satar dan membekukan beberapa rekening banknya di Singapura.
Melalui pengacaranya, Satar membantah tuduhan pencucian uang.
"Setelah penyelidikan dimulai, dia menyadari bahwa sebagai pegawai negeri dia seharusnya tidak menerima apa-apa, jadi dia mengembalikan uang itu," kata pengacara Luhut Pangaribuan kepada Bloomberg News.
Pada 2017, Rolls-Royce setuju untuk membayar denda US$808 juta kepada pihak berwenang di Inggris, Amerika Serikat dan Brasil untuk menyelesaikan tuntutan suap dan korupsi.
Kantor Pemberantasan Kejahatan Keuangan Inggris mendapati Rolls-Royce membayar suap besar selama tiga dekade untuk memenangkan kontrak di Indonesia, Thailand, India, Rusia, Nigeria, Cina, dan Malaysia seperti dikutip AFP yang dilansir MailOnline.
THE FORMER CEO of Indonesian carrier Garuda has been arrested on money-laundering charges linked to a major corruption scandal that saw British engine-maker Rolls-Royce pay more than $800 million in fines, anti-graft investigators said.
Emirsyah Satar's arrest Wednesday comes over two years after he was named a suspect by Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) for allegedly receiving kickbacks from Rolls-Royce in exchange for buying planes fitted with its engines.
Satar -- who has been widely credited with reviving the national carrier -- has been accused of accepting some 1.2 million euros ($1.4 million) and $180,000 in cash while he headed the airline from 2005 to 2014, according to the agency.
The KPK said the charges are linked to contracts "worth billions of dollars" that Garuda had signed with Rolls-Royce and three other aviation manufacturers -- France's Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) and Canada's Bombardier -- during Satar's tenure.
Indonesia's anti-graft agency said it had confiscated a home in Jakarta as part of the multi-country probe, while Singapore authorities had seized a flat that belonged to Satar and frozen several of his bank accounts in the neighbouring city state.
Through his lawyer, Satar denied the money-laundering allegations.
"After the investigation started, he realised that as a state employee he should not have received anything, so he returned the money," lawyer Luhut Pangaribuan told Bloomberg News.
In 2017, Rolls-Royce agreed to pay a $808 million fine to authorities in Britain, the United States and Brazil to settle bribery and corruption claims.
Britain's Serious Fraud Office found Rolls-Royce paid massive bribes over three decades to win contracts in Indonesia, Thailand, India, Russia, Nigeria, China and Malaysia.