Kopsyah BMI Berupaya Bendung Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Cooperative Members be a Determinant Micro-credit Development in Indonesia
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa literasi atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang keuangan masih rendah sehingga banyak yang terjebak pada investasi bodong, karena mereka mudah tergiur dengan tawaran-tawaran investasi yang jika dinalar benefit yang diberikan tidak masuk akal.
"Investasi bodong marak karena masih ada warga yang tertarik atau terpedaya dengan tawaran tidak masuk akal tersebut," kata Kusumaningtuti, Anggota Dewan Komisioner Bidang Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK di Yogyakarta belum lama ini.
Literasi rendah itu pula yang tampaknya menjadi salah satu pendorong maraknya usaha simpan pinjam (USP) berkedok koperasi tapi melakukan praktik bisnis layaknya bank, bahkan ada koperasi model ventura yang hanya menyalurkan pinjaman tanpa menerima simpanan.
"Untuk mendeteksi koperasi model begitu gampang banget, usut siapa saja anggotanya? Kalau mereka sebut calon anggota, itulah yang menjadi target penerima pinjaman dan akibatnya predikat calon anggota bisa melekat bertahun-tahun tanpa adanya keterbukaan dari pengelola koperasi," kata Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi Syariah (Kopsyah) Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang ditemui di kantornya di Cikupa, Tangerang.
Kamaruddin pun berbicara blak-blakan tentang penyimpangan praktik koperasi bahkan ada koperasi model ventura, yang hanya menyalurkan pinjaman tanpa menerima simpanan.
Dia tidak sesumbar, Kopsyah BMI yang dipimpinnya saat ini didukung 121.000 anggota yang tersebar di Provinsi Banten saat ini yang dilayani oleh 19 kantor cabang pelayanan (KCP) di Kabupaten Tangerang, delapan KCP di Kabupaten Serang, dan masing-masing dua KCP di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota Kopsyah BMI tergolong mudah, cukup menyetor Rp10.000 untuk simpanan pokok dan Rp5.000 sebagai simpanan wajib, setelah itu anggota koperasi berhak menerima pinjaman maksimal Rp50 juta.
Filosofi koperasi adalah melayani anggota dan sebaliknya, anggota berpartisipasi aktif terhadap koperasi yang didirikannya, sementara untuk koperasi simpan pinjam mensyaratkan simpanan dan pinjaman seimbang, simpanan anggotalah yang mendukung permodalan sehingga koperasi dapat beroperasi secara sehat demi kesejahteraan anggota.
Dia mengaku geli pada koperasi yang didukung aset ratusan miliar rupiah tapi jumlah anggotanya tidak sebanding dengan total aset. "Kalau gitu siapa yang pinjam? Pastilah bukan anggota, karena jumlah anggota koperasi nggak nyambung."
Rekrutmen Anggota Koperasi
Konsisten mengusung filosofi koperasi, Kopsyah BMI mengawali langkah rekrutmen anggota dengan menggelar ´pertemuan umum´ atau sosialisasi di tingkat desa yang dihadiri pamong desa, tokoh masyarakat, dan sebanyak mungkin warga yang menjadi target calon anggota.
"Tujuannya untuk memberitahukan secara formal tentang program yang akan dilaksanakan untuk mengetahui respon dan minat masyarakat terhadap program-program koperasi," kata Wakil Presdir Kopsyah BMI, Radius Usman.
Langkah kedua adalah melakukan ´uji kelayakan´ sebagai kegiatan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi calon anggota meliputi keadaan rumah, aset rumah tangga, pendapatan, dan data diri calon anggota. Kriteria kelayakan calon anggota lebih didasarkan pada ada tidaknya usaha ekonomi produktif, yang diperoleh melalui wawancara dengan daftar pertanyaan terstruktur oleh Manajer KCP.
Langkah ketiga menggelar latihan wajib kumpulan (LWK) sebagai aktifitas yang wajib diikuti oleh setiap calon anggota hasil uji kelayakan setelah pembentukan kelompok agar calon anggota memahami program, prinsip, tujuan, dan kegunaan Kopsyah BMI secara terinci.
"Calon anggota pun mengetahui proses pelaksanaan pinjaman, pembiayaan dan simpanan termasuk hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota koperasi," kata Radius.
Berikutnya adalah ujian pengesahan kumpulan (UPK) yang merupakan hasil akhir LWK untuk mengetahui pemahaman calon anggota tentang hak dan kewajiban, proses pinjam dan simpanan, peran dan tanggung jawab anggota serta fungsi kumpulan dan rembug pusat, yang dilakukan melalui tanya jawab secara lisan oleh petugas yang ditunjuk oleh Manajer KCP Kopsyah BMI.
"Setelah kegiatan UPK dilanjutkan ´rembug pusat´ yang merupakan gabungan dari beberapa kumpulan, yang terdiri atas minimal tiga kumpulan minimal 15 anggota dan maksimal 40 anggota, yang dipimpin oleh seorang ketua rembug pusat dan dibantu seorang sekretaris," kata Radius.
INDONESIA´S Financial Services Authority (OJK) confirms that the literacy or public knowledge about the finances are low, so choose to invest their money in investment bulging, because of interest in high profits which is actually not unreasonable.
"Action fraud occurs because there are many people who are interested or beguiled the profit opportunity despite does not make sense," said Kusumaningtuti, OJK Commissioner for Finance and Consumer Protection in Yogyakarta recently.
The low literacy that is what seems to trigger the micro-credit , but its business practices such as banks, there is even a cooperative venture that only gives loans without deposits of the cooperative members.
"To detect thet ooperative as it was very easy, investigate who the members of the cooperative? If they call the prospective member, that is the target and its status just as a candidate," said Kamaruddin Batubara, President Director of Cooperative Sharia Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) at his office on Friday in Cikupa.
Batubara disclose such deviations, there is even carries on business as a venture company, which only distribute loans without accepting deposits.
He noted that the cooperative sharia he leads currently supported by 121,000 cooperative members in Banten province, and the needs of cooperative members currently served by 19 branches of service in Tangerang regency, eight KCP in Serang regency, and each of the two KCP in Lebak and Pandeglang regency.
According to him, the requirement to be a member the Kopsyah BMI is relatively easy, just deposit 10,000 rupiah for principal savings, and 5,000 rupiah for obligatory savings, after which members of the cooperative are eligible to receive a maximum loan of 50 million rupiah.
The cooperative philosophy is to serve members, and members participate actively to the cooperative he founded, while for micro-credit require savings and loan balanced, cooperative members´ savings fund for the welfare of members.
He was amazed at the the cooperative with assets hundred billion rupiah but the number of members is not comparable with the total assets. "Who borrow the money? Certainly not a member, because of the amount of assets is not comparable with the number of of cooperative members."
Cooperative Members Recruitment
Consistent carries of cooperative philosophy, the Kopsyah BMI began recruiting members to hold ´general meetings´ or socializing at the village level attended the village officials, community leaders, and as many citizens as the target of prospective members.
"The goal is to inform the cooperative program to study the response and interest on cooperative programs," said Vice President Director of the Kopsyah BMI, Radius Usman.
The second step is to conduct ´due diligence´ as an activity to determine the socio-economic conditions of prospective members such as home, family assets, income and identity. The eligibility criteria refers to the total income of the prospective members of the cooperative.
The third step to hold training activities as an activity that must be followed by each prospective members feasibility test results after forming a group that prospective members understand the program, principles, goals, and cooperative utility in detail.
"Prospective members also learned the process of received a loan, financing and deposits including the rights, obligations and responsibilities as a member of cooperative," he said.
The next is a collection validation test to determine a candidate´s knowledge of cooperative members about their rights and obligations, and savings and loan processes, roles and responsibilities of members and functions of deliberation, which is done through question and answer verbally by an official appointed by the branch manager.
"Then, activities of deliberations by a number of prospective members, conducted by a minimum of 15 and maximum of 40 people who was led by a chairman and a secretary," Usman said.