Taman Ria Senayan Menang Kasasi di MA, Jokowi akan Ajukan PK
Jokowi Plans to Propose for Judicial Review to the Supreme Court in the Case of Ria Senayan Park
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berupaya mempertahankan lahan di Taman Ria Senayan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) meskipun kalah dalam kasasi yang diajukan oleh PT Ario Bimo Laguna Perkasa.
Gubernur DKI Jakarta, Joko 'Jokowi' Widodo menyatakan akan mempertimbangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus lahan di Taman Ria Senayan.
Jokowi menyatakan akan menggunakan peluang sekecil apapun untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai RTH. Sehingga jika masih bisa mengajukan PK, langkah tersebut akan diambil.
"Kita akan melihat lagi, sekecil apapun peluang akan kita gunakan," kata Jokowi, saat meninjau pembangunan tanggul di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/2).
Namun, lanjut Jokowi, pihaknya harus mengumpulkan data-data baru untuk mengajukan PK. Sebab data-data yang diajukan sebelumnya kurang lengkap sehingga kalah dalam persidangan.
"Saya tidak mengerti apakah masih bisa di atas kasasi. Tapai kalau mau PK kita harus punya alasan yang baru," ujarnya.
Diakui Jokowi, permasalahan Taman Ria Senayan bermula dari pemberian izin pempimpin sebelumnya. Terlebih lahan tersebut merupakan milik Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerjasama dengan pihak swasta.
"Saya harap tetap jadi RTH, tapi sekali lagi ada keputusan hukum yang kita patuhi. Kalau kita tetap lahan hijau, upaya itu yang akan kita lihat," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kasasi yang diajukan oleh PT Ario Bimo Laguna Perkasa terhadap kasus penggunaan lahan Taman Ria Senayan. Sehingga lahan untuk RTH tersebut terpaksa berubah manjadi kawasan komersil. Pemprov DKI menolak pembangunan mal lantaran lahan tersebut akan dijadikan hutan kota yang menyatu dengan kompleks DPR MPR. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta pun tidak merekomendasikan pengoperasian mal dan pusat perbelanjaan baru di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan, karena jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan.
Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government is lost in the cassation proposed by PT Ario Bimo Laguna Perkasa in the case of Ria Senayan Park land usage. As a result, the land which was intended for green open space (RTH) had to be turned as a commercial area. This is all started when previous leader gave permission. The land itself belongs to State Secretariat that cooperates with private party.
Jakarta Provincial Government refused shopping centre construction on that land because the area will be turned into city forest integrated with DPR/MPR complex. Moreover, Jakarta Spatial Planning Department was also not recommending the existence of new shopping centre in Central Jakarta and South Jakarta areas because the municipalities already have enough.
For that reason, Jakarta Governor Joko Widodo (Jokowi) is now considering to propose for Judicial Review (PK) to the Supreme Court (MA) for this Ria Senayan Park case. Even the slightest chance will be used to maintain the land as a green open space. At this time, Jakarta Provincial Government is gathering new data for the Judicial Review. This is because the previous one was not complete enough, which caused lost in the trial.
“I don’t know whether we could propose for Judicial Review after the cassation, but we’ll see. If we’d go for it, we must have a new reason. We’ll use whatever chance we got, even if it’s small. I hope it (Ria Senayan Park) would still become a green open space. But once again, there is a legal verdict that we must obey,” he stated, Monday (2/24).