Pemerintah Siapkan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan
Government Prepares Financial Sector Safety Net Regulation
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang JPSK tidak rampung, karena RUU JPSK menjadi payung hukum dalam mengambil keputusan pada saat krisis.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah telah mengajukan RUU JPSK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sedang dikaji ulang Komisi XI DPR. RUU tersebut diharapkan menjadi prioritas pembahasan sebagai undang-undang di DPR, mengingat pentingnya payung hukum untuk penanganan jika terjadi krisis ekonomi.
Jika terjadi krisis dan RUU JPSK belum juga selesai dibahas, pemerintah akan kembali menyiapkan rancangan Perpu JPSK jika dibutuhkan. Saat ini yang masih menjadi diskursus adalah soal imunitas pengambilan kebijakan.
“Sejauh ini imunitas tersebut sudah tidak dimasukkan dalam draft RUU JPSK,” ujar Agus.
Untuk penentuan sistemik atau tidaknya suatu institusi keuangan yang bermasalah tetap ada di tangan rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sebelumnya, hampir setiap 10 tahun sekali ada krisis, sekarang setiap dua tahun ada krisis.
Jakarta (B2B) - The government prepares Replacement Regulation Law (Perpu) of Financial Sector Safety Net (JPSK) if the discussion on the Draft Law (RUU) of JPSK is not completed. This is because the RUU JPSK serves as legal umbrella for decision making in times of crisis.
Agus Martowardojo, Minister of Finance, said the government has filed the RUU JPSK the House of Representatives (DPR) and it is under review by the Commission XI DPR. The RUU is expected to be a priority discussion as alegislation in DPR, given the importance of a legal umbrella for crisis treatment.
If there is a crisis and RUU JPSK has yet to finish being discussed, the government will prepare a draft of Perpu JPSK if needed. Currently, the discourse is still regarding the matter of policy immunity.
"So far, no immunity has been included in the draft of RUU JPSK," Agus said.
The determination of the systemic of problematic financial institutions remains in the hands of Coordination Forum for Financial System Stability (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan/FKSSK). Previously, crisis occurred almost every 10, now it’s every two years.