RSBI, Legalisasi Pungutan Liar Berkedok Peningkatan Mutu

RSBI, Legalization Illegal Levies Pretext of Quality Improvement

Reporter : Rahmat Kartolo
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


RSBI, Legalisasi Pungutan Liar Berkedok Peningkatan Mutu
Foto: tribunnews.com

Jakarta (B2B) - Sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dituding sebagai bentuk lain dari upaya melegalkan dan menyuburkan praktik pungutan liar alias pungli atas nama peningkatan mutu pendidikan.

Penilaian tersebut dikemukakan Guru Besar Sejarah dan Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, karena pendidikan bermutu di RSBI hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki uang.

"Padahal seharusnya dengan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, tidak ada lagi pungutan liar di sekolah negeri," kata Azyumardi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (11/1).

Dia mengaku mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI. "Pembubaran RSBI sesuai dengan amanat UUD 1945 tentang wajibnya ketersediaan akses pendidikan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa dibatasi atau didiskriminasi."

"Sekolah unggulan bisa diciptakan dengan kelas unggulan tanpa tambahan biaya yang tidak perlu."

Jakarta (B2B) - School status Stubs Standard International School (RSBI) has been blamed as another form of an effort to legalize and nourish the practice of illegal levies aka bribes on behalf of improving the quality of education.

The opinion was expressed by Professor of History and Director of the Graduate School of the State Islamic University (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, for quality education in RSBI can only be accessed by them which had the money.

"And supposed the budget allocation for education of 20% of the budget / budget, no illegal levies in state schools," said Azyumardi when contacted in Jakarta, Friday (11/1).

He claims to support the decision of the Constitutional Court (MK) to dissolve the RSBI. "Dissolution RSBI accordance with the mandate of the 1945 Constitution regarding necessity the availability of equal access to education for all citizens of Indonesia without restricted or discriminated against."

"Superior school with excellent class can be created without any extra unnecessary expenses."