Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023
Indonesian Govt Will Increase Cigarette Excise 10 Percent in 2023
Editor : Taswin Bahar
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta [B2B] - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau [CHT] untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin [SKM], sigaret putih mesin [SPM], dan sigaret keretek tangan [SKT] yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75%; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024,” ucapnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7% sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin [12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan], serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.
Jakarta [B2B] - The Indonesian government decided to increase the excise rate on tobacco products [CHT] for cigarettes in order to increase education about the dangers of smoking to the public.
This was conveyed by the Minister of Finance Sri Mulyani when giving a press statement after attending a limited meeting regarding the excise policy on tobacco products in 2023 led by Indonesian President Joko Widodo, at the Bogor Presidential Palace, West Java.
"In today's decision, the President has agreed to increase cigarette excise tax by 10 percent for 2023 and 2024," he said.
The Minister of Finance added, because cigarette excise is a weighted average of various groups, the nominal 10 percent will be translated into an increase for groups ranging from machine-made cigarettes [SKM], machine-made white cigarettes [SPM], and hand-rolled cigarettes [SKT]. each of which has its own group or class.