Wapres Boediono akan Bersaksi di Persidangan Kasus Century
Indonesian Vice President Boediono will Testify at Court Investigate Bank Century Corruption
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Wakil Presiden Boediono direncanakan akan bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur bidang 4 Bank Indonesia Budi Mulya.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi, equal above the law," kata ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KMS Roni seusai sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Boediono saat FPJP digelontorkan kepada Bank Century maupun saat bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 silam menjabat sebagai Gubernur BI sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Boediono di Istana Wakil Presiden pada 23 November 2013 lalu dalam perkara ini.
"Niat sudah (terlihat), ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), seharusnya akan kami panggil tapi tidak enak kalau ngawur panggil-panggil orang," tambah Roni.
Pemanggilan saksi dalam perkara itu, termasuk orang-orang penting seperti mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi sebagai ketua KSSK dan saat ini menjadi "managing director" di Bank Dunia yang berkedudukan di Amerika Serikat.
"Panggilan terhadap Sri Mulyani belum bisa kami jawab, nanti dilihat di persidangan karena di dakwaan sudah rinci sekali perannya," tambah Roni.
Disinggung mengenai tidak dimasukkannya Sri Mulyani sebagai aktor yang turut beserta dengan Budi Mulya dan sejumlah anggota Dewan Gubernur BI lain yang didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Roni mengatakan hal ini terkait dengan sumber pengeluaran uang.
"Yang jelas keputusan pencairan FPJP berasal dari Bank Indonesia, hal itu diputuskan bersama-sama di sini ada dua syarat yang diperlukan yaitu mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat), kalau belum tercermin di BAP maka belum bisa kita lakukan dan dilihat saja di persidangan, saat ini yang terlihat jelas adalah terdakwa," tambah Roni.
Artinya menurut Roni, yang membedakan peran Budi Mulya dengan anggota Dewan Gubernur BI lain adalah perannya yang aktif, termasuk menerima uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Kita akan lihat sejauh mana peran mereka terungkap nanti di persidangan, masalah aliran dana yang mengalir ke Hesham dan Rafat sudah diadili dijadikan yurisprudensi bahwa dalam kasus ini mereka sudah diadili, di sana sama-sama ada unsur merugikan keuangan negara," tambah Roni.
Jakarta (B2B) - Wakil Presiden Boediono direncanakan akan bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur bidang 4 Bank Indonesia Budi Mulya.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi, equal above the law," kata ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi KMS Roni seusai sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Boediono saat FPJP digelontorkan kepada Bank Century maupun saat bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 silam menjabat sebagai Gubernur BI sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Boediono di Istana Wakil Presiden pada 23 November 2013 lalu dalam perkara ini.
"Niat sudah (terlihat), ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), seharusnya akan kami panggil tapi tidak enak kalau ngawur panggil-panggil orang," tambah Roni.
Pemanggilan saksi dalam perkara itu, termasuk orang-orang penting seperti mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi sebagai ketua KSSK dan saat ini menjadi "managing director" di Bank Dunia yang berkedudukan di Amerika Serikat.
"Panggilan terhadap Sri Mulyani belum bisa kami jawab, nanti dilihat di persidangan karena di dakwaan sudah rinci sekali perannya," tambah Roni.
Disinggung mengenai tidak dimasukkannya Sri Mulyani sebagai aktor yang turut beserta dengan Budi Mulya dan sejumlah anggota Dewan Gubernur BI lain yang didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Roni mengatakan hal ini terkait dengan sumber pengeluaran uang.
"Yang jelas keputusan pencairan FPJP berasal dari Bank Indonesia, hal itu diputuskan bersama-sama di sini ada dua syarat yang diperlukan yaitu mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat), kalau belum tercermin di BAP maka belum bisa kita lakukan dan dilihat saja di persidangan, saat ini yang terlihat jelas adalah terdakwa," tambah Roni.
Artinya menurut Roni, yang membedakan peran Budi Mulya dengan anggota Dewan Gubernur BI lain adalah perannya yang aktif, termasuk menerima uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Kita akan lihat sejauh mana peran mereka terungkap nanti di persidangan, masalah aliran dana yang mengalir ke Hesham dan Rafat sudah diadili dijadikan yurisprudensi bahwa dalam kasus ini mereka sudah diadili, di sana sama-sama ada unsur merugikan keuangan negara," tambah Roni.