Alstom Didenda Pengadilan AS, Suap Pejabat Tinggi Indonesia di Proyek Listrik PLN
US Fines Alstom Record $772 mn over International Bribery
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
 b.jpg)
AMERIKA Serikat mendenda raksasa energi dan transportasi Prancis, Alstom SA sebesar US$772 juta lantaran menyuap pejabat pemerintah di Indonesia, Mesir dan beberapa negara lain untuk memenangkan bisnis, seperti dikemukakan Departemen Kehakiman AS pada Jumat.
Alstom mengaku bersalah hampir setahun yang lalu atas dua dakwaan pidana yang berkaitan dengan suap dan korupsi yang melanggar UU Praktik Korupsi Luar Negeri.
Hakim di pengadilan distrik Connecticut pada Jumat secara resmi menghukum Alstom untuk membayar denda, sesuai ketentuan UU tersebut, setelah sepakat pada negosiasi di Desember 2014.
Departemen Kehakiman mengatakan Alstom, melalui berbagai unit perusahaan termasuk beberapa dengan kehadiran AS, "membayar suap kepada para pejabat pemerintah dan memalsukan buku dan catatan sehubungan dengan kekuasaan, dan transportasi proyek untuk entitas milik negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Mesir , Arab Saudi, Bahama dan Taiwan."
Di Indonesia sendiri, Alstom membayar suap kepada pejabat tinggi untuk memenangkan kontrak US$375 juta dengan PLN.
"Secara total, Alstom membayar lebih dari US$75 juta untuk mengamankan lebih dari US$4 miliar kontrak proyek-proyek di seluruh dunia, dengan keuntungan kepada perusahaan sekitar US$300 juta," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah AS menyatakan denda yang sangat tinggi itu tinggi karena perusahaan menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan selama beberapa tahun, dan juga karena "kesalahan pidana sebelum Alstom, termasuk perilaku yang menyebabkan resolusi dengan berbagai pemerintah lainnya dan Bank Dunia."
AS juga menuntut lima eksekutif perusahaan dalam kasus tersebut, empat di antaranya telah mengaku bersalah, seperti dilansir MailOnline.
THE UNITED STATES fined French energy and transport giant Alstom SA $772 million for bribing government officials in Indonesia, Egypt and several other countries to win business, the US Justice Department said Friday.
Alstom pleaded guilty nearly a year ago to two criminal counts related to bribery and corruption under the Foreign Corrupt Practices Act.
A Connecticut district court judge on Friday formally sentenced the company to pay the fine, a record under the act, after it was agreed in December 2014 in plea negotiations.
The Justice Department said Alstom, through various units including some with a US presence, "paid bribes to government officials and falsified books and records in connection with power, grid and transportation projects for state-owned entities around the world, including in Indonesia, Egypt, Saudi Arabia, the Bahamas and Taiwan."
In Indonesia alone, the company paid bribes to high-level officials to win $375 million in contracts with the state electricity company PLN.
"In total, Alstom paid more than $75 million to secure more than $4 billion in projects around the world, with a profit to the company of approximately $300 million," the department said in a statement.
The US said the fine was high because the company refused to cooperate with its investigation for several years, and also due to "Alstom’s prior criminal misconduct, including conduct that led to resolutions with various other governments and the World Bank."
The US has also charged five company executives in the case, four of whom have pleaded guilty.