Dirjen Otonomi Daerah Diperiksa KPK
Director General of Regional Autonomy Examined by KPK
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan sebagai saksi untuk kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Djohermansyah Djohan diperiksa untuk STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/11).
Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya Dirjen Otda dijadwalkan diperiksa pada Rabu (6/10).
STA adalah salah satu tersangka kasus suap dalam pengurusan sengketa Ppilkada di MK. Ia diduga menjadi perantara pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak dari pengusaha Tubagus Cheri Wardana alias Wawan.
Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) examine the Director General of Regional Autonomy, Ministry of Home Affairs, Djohermansyah Djohan as a witness to the case of acceptance of bribes in the administration of elections to the regional dispute in the Constitutional Court.
"Djohermansyah Djohan examined for STA (Susi Tur Andayani) and TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," the Head of Reporting and Information KPK, Priharsa Nugraha said on Friday (8/11).
STA is a suspect in a bribery case in the management of local election dispute in the Court. He allegedly brokered giving bribes to the former Chief Justice, Akil Mochtar disputed elections in Lebak regency of businessman Tubagus Cheri Wardana aka Wawan.
Wawan the younger brother of the Governor of Banten, Ratu Atut Chosiyah also been named as a suspect.