Tanpa Sertifikat, Agen Asuransi Dilarang Jual Produknya

Insurance Agents Need Certification for Product Selling

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Tanpa Sertifikat, Agen Asuransi Dilarang Jual Produknya
Foto: cbg.gm

Jakarta (B2B) - Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Muhammad Shaifie Zein mengatakan akan melarang agen asuransi tak bersertifikat untuk menjual produk pada Juli 2014.

"Larangan tersebut tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh kedua asosiasi. Aturan ini diperlukan untuk memajukan industri asuransi di tanah air," kata Shaifie Zein.

Menurutnya, untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN pada 2015, perusahaan asuransi jiwa di Indonesia harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) termasuk agen untuk memiliki kredibilitas dan kemampuan yang baik.

Agen bersertifikat juga diperlukan untuk mendorong penetrasi pertumbuhan asuransi di masyarakat. "Kalau agennya paham dengan (produk) yang dijualnya, tentunya ini sedikit banyak membantu masyarakat untuk lebih mengerti manfaat berasuransi," kata Shaifie.

Jakarta (B2B) - Muhammad Shaifie Zein, Chairperson of The Indonesian Sharia Insurance Association (AASI) and the Indonesian Life Insurance Association (AAJI) stated will ban uncertified insurance agents from selling insurance products in July of 2014.

"The ban is included in a regulation that the two associations will pass. The regulation is needed to move Indonesia’s insurance industry forward," Shaifie Zein said.

According to him, life insurance companies in Indonesia must prepare human capital—including agents—to have good credibility and capability in order to face the ASEAN economic society in 2015.

He added, certified agents are also needed to boost the penetration of insurance growth in the public.