Ahmad Dhani, Putranya Dinyatakan sebagai Tersangka

Ahmad Dhani, His Son Declared as Suspect

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Ahmad Dhani, Putranya Dinyatakan sebagai Tersangka
Mobil Mitsubishi Lancer ringsek akibat kecelakaan saat dikemudikan AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani (Foto: kompas.com)

Jakarta (B2B) - Polda Metro Jaya menyatakan  Abdul Qodir Jaelani (AQJ), putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti menjadi tersangka kasus kecelakaan di jalan tol pada Minggu dini hari (8/9) yang mengakibatkan enam orang tewas.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan AQJ dinyatakan sebagai tersangka, karena yang mengemudikan mobil tersebut adalah AQJ.

Rikwanto menambahkan, AQJ dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang membahayakan orang lain yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Namun karena di bawah umur, tetap mengacu paa mengacu pada UU Perlindungan Anak lantaran AQJ masih berusia 13 tahun," kata Rikwanto di Jakarta, Senin siang (9/9).

Menurut Rikwanto, mobil AQJ menabrak pembatas jalan tol karena kehilangan kendali, melompat (ke seberang tol) lalu menabrak mobil Gran Max dan Avanza, yang mengakibatkan enam meninggal dan 9 luka berat,"

Rikwanto menambahkan, polisi belum dapat meminta keterangan pada AQJ, karena putra bungsu Ahmad Dhani masih menjalani perawatan di ruang ICU RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Saat ini kondisi Dul masih di ruang ICU setelah dioperasi di bagian kaki dan pinggul," jelas Rikwanto.

Jakarta (B2B) - The Jakarta Police declared Abdul Qodir Jaelani (AQJ), son of musician Ahmad Dhani and Maia Estianti became a suspect in an accident on the toll road in the early Sunday morning (8/9), which resulted in six deaths.

Head of Public Relations the Jakarta Police, Senior Commissioner Rikwanto said AQJ named as suspects, as actors driving causes accidents.

Rikwanto added, AQJ charged under Article 310, paragraph 3 Traffic Law, about the omission driving that endangers another person, resulting in death, with a penalty of six years in prison.

"But because of a minor, still refer to the Child Protection Act because AQJ was 13 years old," Rikwanto said in Jakarta on Monday afternoon (9/9).

According to Rikwanto, a car driven by AQJ hit the highway barrier due to loss of control, jump (across the highway) and then hit the car Gran Max and Avanza, which resulted in six dead and nine seriously injured, "

Rikwanto added that the police have not been able to request information on AQJ, as the youngest son of Ahmad Dhani still being treated in the ICU Hospital Pondok Indah, South Jakarta.

"Current condition ruangsn AQJ still being treated in intensive care unit after surgery on the leg and hip," said Rikwanto.