Media Massa yang tidak Berimbang Terancam Sanksi KPU

The Mass Media are not Balance Threatened by Sanctions Election Commission

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Media Massa yang tidak Berimbang Terancam Sanksi KPU
Foto: kedaiberita.com

Jakarta (B2B) - Media massa yang tidak memberikan porsi berimbang dalam pemuatan berita ataupun iklan kampanye pemilihan umum (Pemilu) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Pasal 46 Ayat 1 Tahun 20123, akan mendapat sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pembredeilan.

Komisioner KPU, Fery Rizkiyansyah mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahapan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan pers.

"Jadi wacana pembredelan, maksudnya tidak seperti itu, bisa saja setelah dibicarakan dengan dua lembaga pers tersebut akan ada perubahan," kata Fery kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
 
Dikatakannya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian terhadap media massa. Untuk itu, kata dia, masalah iklan dan pemberitaan tidak berimbang yang hanya menguntungkan satu partai saja diserahkan kepada Dewan Pers dan KPI.
 
"Kalau ada persoalan dipartainya itu masuk ke wilayah kami," jelasnya.

Peraturan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 mengisyaratkan bahwa media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Apabila terjadi pelanggaran, KPU akan memberikan sanksi yang tercantum sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

 

Jakarta (B2B) - The mass media are not providing balanced portion in the news or advertising campaign elections (elections) are set forth in the General Elections Commission Regulation (PKPU) No. 1 of Article 46 Paragraph 1 Year 20123, will be sanctioned in the form of a written sanction to breidel .

Election Commission commissioner, Fery Rizkiyansyah said it is still coordinating with the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) and the Press Council as a watchdog press.

"So breidel discourse, that is not like that, it could be after a discussion of two news organizations, there will be changes," says Fery told reporters at the Election Commission Office, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Central Jakarta, Friday (12/4).
 
He added that Election Commission has no authority to halt the mass media. For that, he said, the advertising and unbalanced reporting that only benefit one party submitt to the Press Council and KPI.

"If there are problems in the party, it is then entered into our territory," he explained.

Regulation in PKPU No. 1 in 2013 suggests that the mass media should provide a fair page as well as the time for loading and balanced news, interviews, and advertising campaigns for each participant elections.

In case of violation, Election Commission will impose sanctions in accordance with Article 46 paragraph 1, ranging from a written reprimand, suspension troubled program in television broadcasting license to revocation or revocation of permit issuance the print media.