Gaji PNS Naik, Terendah Rp1,486 Juta dan Tertinggi Rp5,620 Juta
Indonesian Civil Servants` Salaries Raised, the Lowest 1,486m Rupiah
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Presiden RI Joko Widodo menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan daya guna dan kesejahteraan PNS, dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2015 tentang Perubahan ke-17 atas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100), seperti dilansir Setkab.
Jakarta (B2B) - The Indonesian President Joko Widodo approved the civil servants (PNS) salaries be raised to increase the efficiency and welfare of civil servants, with signed Government Regulation (PP) No. 30/2015 on the 17th Amendment of the PP No. 7/1977 on civil service salary rules.
The attachment of government regulations do not specify the percentage of salary increase per grade and years of service. But mention the salary of civil servants to Grade One with a 0-year working period was 1.4885m rupiah (previously 1.4024m rupiah). The highest salary for a Grade One (Id) 27-year tenure was 2.5587m rupiah (previously 2.4138m rupiah).
For grade II, the lowest salary (IIa tenure 0 years) is now 1.926m rupiah (previously 1.8169m rupiah). While the highest (IID tenure 33 years) was 3.6382m rupiah (previously 3.4323m rupiah).
Salary grade III, the lowest (IIIa tenure 0 years) is now 2.4567m rupiah (previously 2.3176m rupiah). The highest salary grade III (IIID tenure 32 years) is now 4.5688m rupiah (previously 4.3101m rupiah).
For grade IV, the lowest salary (IVa tenure 0 years) is now 2.8985m rupiah (previously 2.7353m rupiah). While the highest salary of civil servants (class IVe working period 32 years) is now 5.6203m rupiah (previously 5.3021m rupiah).