Gamawan Desak KPK Percepat Penetapan Atut-Hambit Terdakwa

Fauzi has Urged KPK to Speed Up Investigations of Atut and Binti

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Gamawan Desak KPK Percepat Penetapan Atut-Hambit Terdakwa
Ekspresi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan hingga tiba di Rutan Pondok Bambu (Foto2: viva.co.id & tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pemeriksaan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang terbelit kasus dugaan korupsi.

Atut dan Hambit masih resmi aktif sebagai gubernur dan bupati meskipun mereka telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya menghadapi tuntutan terpisah dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Gamawan mengatakan saat ini tidak bisa  menangguhkan Atut dan Hambit sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dia mengaku dapat memberhentikan keduanya apabila mereka dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus pidana.

Keduanya dapat dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS oleh presiden setelah mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Saat ini Atut dan Hambit adalah tersangka kasus korupsi, namun secara resmi mereka masih bisa berfungsi sebagai gubernur dan bupati masing-masing dan bisa keluar dari penjara.

Sementara itu, saat ini berkembang upaya politis untuk memberhentikan maupun mengganti jabatan keduanya.

"Besok saya akan menandatangani surat untuk memberhentikan sementara jika KPK memberi mereka status terdakwa dalam kasus pidana hari ini," kata Gamawan di Jakarta, Senin (6/1).

Hambit diduga menyuap Akil Mochtar untuk mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Atut juga menghadapi kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten, selain korupsi dan tuduhan pencucian uang.

DPRD Banten mengatakan kinerja pemerintah provinsi tidak dapat berjalan efektif apabila Atut tidak diganti.

Wakil Gubernur Rano Karno tidak dapat sepenuhnya mengambil alih kewenangan sebagai gubernur kecuali Atut ditangguhkan atau dipecat, kata seorang legislator daerah.

Jakarta (B2B) - Home Affairs Minister Gamawan Fauzi has urged the Corruption Eradication Commission (KPK) to speed up investigation of Banten Governor Atut Choisiyah and Gunung Mas District Head Hambit Bintih both mired in litigation.

Atut and Hambit are still officially active as governor and district head respectively although they have been arrested and named suspects in graft cases. Both are facing separate charges of bribed former chief justice of the Constitutional Court (MK) Akil Mochtar.

Gamawan said he could not dismiss even suspend Atut and Hambit as civil servants.

He said he could suspend them if they are given the status of defendants in criminal case.

They could be dishonorably dismissed as civil servants by the president if they were found guilty by a court.

Currently Atut and Hambit are suspects in graft case , but officially they could still function as governor and district head respectively and could pass order from their detention cells.

Meanwhile, there have growing call for their dismissal and replacement.

"Tomorrow I would sign a letter for their suspension if KPK gave them the status of defendants in criminal case today," the minister said here on Monday (6/1).

Hambit is charged with bribing Akil to fix a Constitutional Court decision on a disputed election for a new district head in Gunung Mas, Central Kalimantan.

Atut is also facing a similar case in Lebak, Banten, in addition to corruption and money laundering charges.

The Banten regional legislative assembly has said the regional administration could not function effectively as long as Atut was not replaced.

The vice governor Rano Karno could not fully take over the authority as governor unless Atut is suspended or dismissed, a regional legislator said.