Angie Dituntut 12 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp33 Miliar
Angie Sued 12 Years in Prison, the State Compensation Rp33 Billion
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Terdakwa Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata jaksa Agus Salim ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12).
Terdakwa, kata jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama.
Jaksa, juga menuntut mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dengan hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2,3 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan semenjak putusan tetap, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara," kata Jaksa.
Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan ibunda Keanu Massaid itu tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Angelina dianggap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga anak kecil, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik kuasa hukum maupun Angelina menyatakan akan melakukan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi). Pembacaan pledoi tersebut diputuskan oleh majelis hakim Sudjatmiko pada Kamis 3 Januari 2012.
Jakarta (B2B) - Angelina Sondakh defendant was sentenced to 12 years in prison by the public prosecutor in a bribery case project budget discussions the Ministry of Youth and Sports and the Ministry of Education and Culture.
"Declare Defendant Patricia Angelina Sondakh Pingkan convincingly proven guilty of committing corruption and pleaded with the judges to decide guilt," prosecutor Agus Salim as he read the injunction suit in the Court of Criminal Acts of Corruption Jakarta, Thursday (20/12).
The defendant, prosecutors said, proven legally and convincingly of committing corruption as set out in Article 12 letter a 18 juncto Corruption Act in conjunction with Article 64 paragraph 1 of the Criminal Code, such as the first indictment.
Prosecutors also demanded a former member of the House Budget Agency with a fine of Rp500 million subsidiary of 6 months. Adjie Massaid widow was also required to pay a replacement of Rp12 billion and US$2,3 million.
"If the compensation is not paid within one month since the decision is fixed, replaced criminal penalties two years in prison," said the prosecutor.
Things burdensome, according to the prosecutor, the mother of Keanu Massaid actions that do not support the current government actively eradicating corruption.
While mitigating circumstances, Angelina considered polite during the trial, and had a small child dependents, and have never been punished.
Both legal counsel and Angelina said it would defend through the defense memorandum (pledoi). Pledoi readings are decided by the judges Sudjatmiko on Thursday, January 3, 2012.
