AKBP Bambang Kayun Diperiksa KPK Diduga Terima Suap dan Gratifikasi
AKBP Bambang Kayun Examined by KPK Allegedly Accepting Bribes and Gratifications
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta [B2B] - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun diduga mendapatkan suap Rp5 Miliar dan satu unit mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri oleh tersangka dari sosok berinisial ES dan HW terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia [ACM].
"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri, serta Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya oleh tersangka BK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa [3/1].
Kasus ini berawal dari adanya pelaporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial ES dan HW.
Kedua terlapor kemudian menjalin komunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016. Bambang Kayun saat itu masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri dengan pangkat AKBP.
Bambang Kayun kemudian sepakat membantu kasus ES dan HW dengan sejumlah imbalan. Bambang Kayun pula yang memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Firli juga mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar. Duit itu diduga berasal dari sejumlah pihak.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli.
Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 [a] atau Pasal 12 [b] atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun juga telah ditahan.
Jakarta [B2B] - The Corruption Eradication Commission [KPK] detained AKBP Bambang Kayun Bagus PS for allegedly accepting bribes and gratuities with a total value of IDR 56 billion and one unit of luxury car
KPK chairman Firli Bahuri said that Bambang Kayun was suspected of receiving Rp5 billion in bribes and a luxury car of the type chosen by the suspects from figures with the initials ES and HW in connection with the forgery of letters in the dispute over the rights of the heirs of PT Aria Citra Mulia [ACM].
"The suspect BK, around December 2016, was also suspected of receiving one unit of luxury car whose model and type was determined by himself, as well as IDR 5 billion from ES and HW, technically giving it via bank transfer using an account from a trusted person by suspect BK," said Firli in a press conference at KPK Building, South Jakarta, Tuesday [3/1].
This case started with a report at Bareskrim Polri regarding the forgery of letters in the struggle for the rights of heirs to PT ACM in 2016. The parties involved in this case had the initials ES and HW.