Rasyid Rajasa Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Rasyid Rajasa Threatened 6 Years Imprisonment

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Rasyid Rajasa Diancam Hukuman Penjara  6 Tahun
Rasyid Hatta Rajasa di tengah berbaju putih dan Hatta Rajasa (kanan) Foto: tempo.co

Jakarta (B2B) - Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/02). Rasyid menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan ketika mengendarai BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang pada 1 Januari 2013.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992. Melainkan, dengan dakwaan primer sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 Juta.

“Dakwaan yang kami ajukan adalah dakwaan kombinasi, pertama yakni Pasal 310 ayat 4, sub Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 yang menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman 6 tahun penjara, denda 12 juta rupiah, ” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Emilwan Ridwan.

Emilwan menjelaskan, dalam sidang yang berjalan hanya 30 menit itu, tidak ada tanggapan dari pihak anak Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Menurutnya, sidang lanjutan akan mengagendakan pemeriksaan kepada empat orang saksi.

"Di persidangan, penasehat hukum tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi, karena mereka akan mengajukannya dalam sidang pembelaan, hingga agenda sidang berikutnya, minggu depan, hakim meminta pengajuan saksi. Kami mengajukan empat saksi dari korban,” jelasnya.

Seperti diketahui, kejadian yang menyebabkan dua orang tewas itu terjadi pada Selasa (1/1/13) sekitar pukul 05.45 WIB di Km 3.350 Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur. Meski kasus ini sudah lama, pihak kepolisian belum menahan adik ipar dari Edi Baskoro Yudhoyono itu.

Jakarta (B2B) - Rasyid Amrullah Rajasa undergo initial hearing in East Jakarta District Court, Cakung, East Jakarta, Thursday (14/02/2013). Rasyid became the defendant in a case of accidental death was driving a BMW X5 crashed into Daihatsu Luxio in Jagorawi Toll that killed two people on January 1, 2013.

In the trial, the public prosecutor in East Jakarta District Court did not indict Rasyid with Article 283 Traffic Act, No. 22 of 1992. Instead, the primary charges under Article 310 paragraph 4 of Law No 22 Traffic In 2009, about Negligence Driving Causing Other People Died with the threat of 6 years in prison and a fine of Rp12 million.

"The indictment charges that we propose is a combination of, first the Article 310 paragraph 4, sub-paragraph 3 of Article 310 of the Traffic Act that caused deaths and indictment both Article 310 paragraph 2, which causes the victim suffered injuries, with the threat of 6 years in prison, a fine of 12 million rupiahs, "said the prosecutor, Emilwan Ridwan.

Emilwan explained, in a trial that runs only 30 minutes, there was no response from the child's Coordinating Minister for the Economy, Hatta Rajasa. According to him, the trial will be scheduled follow-up examinations to four witnesses.

"At the trial, counsel did not file a response or exception, as they will present it in court pleadings, until the next session agenda, next week, the judge asked the witness submissions. We propose four witnesses from the victim," he explained.

As is known, the incident that left two people dead took place on Tuesday (01/01/13) at around 05:45 pm at 3350 Km Jagorawi Toll toward Cibubur, East Jakarta. Although this case has been a long time, the police have detained the sister-in-law of Yudhoyono's Edi Baskoro.