Djoko Suyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Jero Wacik

Indonesian Security Minister Questiones by Anti-corruption Agency

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Djoko Suyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Jero Wacik
Djoko Suyanto menunggu pemeriksaan KPK di ruang tunggu gedung KPK (Foto: metrotvnews.com)

Jakarta (B2B) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto diperiksa oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011--2014.

"Saya ada panggilan untuk kasus Jero Wacik," kata Djoko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa. Djoko pun langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK.

Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa Daniel, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Jakarta (B2B) - Indonesia's anti-corruption agency (KPK) on Tuesday questioned Coordinating Minister for Political, Legal and Security Djoko Suyanto in connection with an alleged corruption case.

"I am going to be questioned by the KPK in connection with a corruption case with Energy and Mineral Resources Minister Jero Wacik as the suspect," Djoko stated after his arrival at the KPK office.

Besides the security minister, the KPK also summoned Waciks wife Triesna Jero Wacik, presidential special staff for politics and communication Daniel Sparinggas staff Reza Akbar, and Head of the Office of the Minister of Energy and Mineral Resources Melinda "Melly" Santoso.

Earlier, on September 9, 2014, the anti-graft body questioned Daniel Sparingga as a witness in an alleged corruption case at the Energy and Mineral Resources Ministry.

But, during the questioning, he denied any role in the corruption case involving the energy and mineral resources minister.

"I had no role in the case," Sparingga stated after being grilled for seven hours by the KPK at the time.

Energy Minister Jero Wacik, also the secretary of the High Council of the ruling Democratic Party, was charged for carrying out extortion activities and abusing his power, thereby causing losses worth Rp9.9 billion to the state.

If proven guilty, Jero Wacik faces a maximum jail sentence of 20 years with a fine of Rp1 billion.

Sparingga revealed that he was questioned only as a witness, and that he had disclosed everything he knew about the case to the investigators.

He denied being involved in any form of cooperation with the energy and mineral resources ministry.