Boediono Diperiksa KPK? "Tidak Tertutup Kemungkinan," kata Bambang

KPK Examine Boediono? "There is a Possibility," said Bambang

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Boediono Diperiksa KPK? "Tidak Tertutup Kemungkinan," kata Bambang
Wakil Presiden RI, Boediono dan surat kuasa kepada pejabat BI (Foto: inilah.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait skandal dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Sampai saat ini, belum dengar dari penyidik untuk memeriksa, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan hal itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di gedung KPK di Jakarta, Jumat (10/5).

Saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono diduga memberikan surat kuasa kepada pejabat BI untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) says it is possible to call and examine the Vice President of the Republic of Indonesia, Boediono, related with the scandal of Bank Century bailout funds amounted Rp 6, 7 trillion.

"Until now, have not heard from investigators to examine, but there is a possibility about that," said Vice Chairman of the Commission, Bambang Widjojanto told reporters at the KPK building, Jakarta, Friday (10/5).

When he was Governor of Bank Indonesia (BI), Boediono allegedly gave authorization letter to BI officials, of provide short-term financing facility (FPJP) to Bank Century in 2008.

In the case of Century, the Commission has set the fourth former Deputy Foreign Exchange Management BI, Budi Mulya as a suspect in the December 7, 2012, while former Deputy Monitoring V BI, Siti Chodijah Fajriah could be held legally accountable.