Revisi UU KPK Sepakat Ditunda oleh Presiden Jokowi dan DPR
Indonesian President and Parliament Agreed to Defer Revision of Law the KPK
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan mengenai Revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicapai setelah pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Ketua DPR Ade Komaruddin.
“Tadi, setelah berbicara mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, atau ditunda,” kata Presiden Jokowi kepada pers usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (22/2).
Presiden Jokowi mengingatkan bahwa dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK tersebut.
“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Jokowi.
Sementara Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK namun tidak menghapusnya dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia karena kami bersama pemerintah sepakat dengan empat poin yang menjadi concern untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat terutama para penggiat anti korupsi,” kata Ade.
Menurutnya, penundaan tersebut bukan karena tekanan siapa pun, namun karena semata-semata secara bersama-sama bersepakat antara DPR dengan Pemerintah terhadap mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
Jakarta (B2B) - Indonesian President Joko Widodo and the House leaders agreed to defer revision of Law No. 30/2002 on Corruption Eradication Commission, after consulting the President Widodo meeting with House Speaker Ade Komaruddin.
"Having spoken about the planned revision of the KPK law, we agreed revision of the law should be delayed," President Widodo told the press after consultative meeting with the House leaders at the Presidential Palace in Jakarta on Monday (22/2).
President Widodo admitted to appreciate political dynamics of parliament, particularly related to the revision of the KPK Law.
"I assess needs enough time to prepare a plan for revision of the law, and dissemination to the public," Widodo said.
While House Speaker Ade Komarudin said that his party and the government agreed to defer revision of the Law Corruption Eradication Commission but does not remove from the list of National Legislation Program.
"It is time to give an explanation to the people of Indonesia, the House of Representatives and government agreed with four points become a concern to improve the legislation, and actually very good for strengthening the role of Corruption Eradication Commission in the future. But it takes time to explain to the people, especially the anti-corruption activists," Mr Komarudin said.