Rp30 Miliar, KPPU Hukum Denda Grab Indonesia dan TPI
Indonesia`s Anti-trust Watchdog Levies $3 mln in Fines on Grab and Partner
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] mengumumkan denda sebesar Rp30 miliar kepada Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia [TPI] setelah dinyatakan bersalah melanggar
UU Anti Monopoli No 5/1999, untuk perkara diskriminasi usaha, atas putusan bersalah tersebut maka Grab Indonesia dan TPI menyatakan naik banding.
KPPU menyatakan telah menemukan bukti-bukti kuat bahwa Grab telah melakukan diskriminasi usaha, dengan memprioritaskan jasa pengangkutan kepada mitranya, TPI, perusahaan pengangkutan yang didukung modal asing, Softbank.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie, mengatakan pihaknya mendapati Grab melanggar undang-undang anti-monopoli setelah mengevaluasi kasus tersebut pada Kamis malam.
KPPU menjatuhkan denda Rp30 miliar rupiah pada Grab dan Rp19 miliar pada TPI.
Juru bicara Grab, yang merupakan startup terkemuka di Asia Tenggara dengan valuasi US$14 miliar, mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Grab berpandangan bahwa tidak melanggar peraturan apa pun, terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan apa pun, atau melukai pihak ketiga mana pun," katanya, seraya menyebut temuan KPPI sebagai "dugaan tidak berdasar".
Reuters tidak dapat segera menghubungi TPI untuk meminta komentar seperti dilansir MailOnline.
[$ 1 = 14.450.0000 rupiah]
INDONESIA'S anti-trust watchdog announced fines totalling more than $3 million for Grab and its business partner after finding it guilty of breaking anti-monopoly laws, a verdict the ride-hailing firm vowed to appeal.
The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) said it had found Grab had discriminated against its drivers, prioritising those provided by partner PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) to the Softbank-backed firm.
In a statement, Dinni Melanie, the chair of the watchdog judicial panel, said it had found Grab infringed the anti-monopoly laws after evaluating the case on Thursday evening.
The agency imposed a fine of 30 billion rupiah ($2.1 million) on Grab and a penalty of 19 billion ($1.03 million) rupiah on TPI.
A spokesman for Grab, which is Southeast Asia's most valuable startup with a valuation of $14 billion, told Reuters the firm would appeal the verdict.
"Grab´s view is that it has not violated any regulation, engaged in any anti-competitive business practices, or injured any third parties," he said, characterising the watchdog's findings as "unsubstantiated allegations".
Reuters could not immediately reach TPI to seek comment. ($1=14,450.0000 rupiah)