Olga Syahputra jadi Tersangka, Diduga Hina dr Febby Karina

Olga Syahputra Become Suspect, for Alleged Insult dr Febby Karina

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Olga Syahputra jadi Tersangka, Diduga Hina dr Febby Karina
dr Febby Kirana (kiri) dan Olga Syahputra (Foto: inilah.com)

Jakarta (B2B) - Polda Metro Jaya menetapkan presenter Olga Syahputra sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik kepada seorang dokter bernama Febby Karina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan bahwa Olga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, Olga ditetapkan sebagai tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, tapi tidak datang memenuhi panggilan polisi," kata Rikwanto saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9).

Rikwanto menambahkan, kasus hukum tersebut dilaporkan dr Febby Kirana ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2013. Olga Syahputra disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus bermula pada 23 Mei 2013 pada tayangan langsung program Pesbukers di studio ANTV di Epicentrum Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam program tersebut, Olga menuding kalau pelapor telah berselingkuh dengan suami orang sehingga mengganggu keutuhan rumah tangga pasangan selingkuhannya. Tidak terima terhadap tuduhan tersebut, dr Febbi Kirana melaporkan kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut ke polisi.

Jakarta (B2B) - Jakarta Metropolitan Police have set a presenter Olga Syahputra as a suspect in the case of unpleasant acts, slander and defamation to a doctor was named Febby Karina.

Head of Public Relations Jakarta Metropolitan Police, Sr. Comr Rikwanto said that Olga had been named as a suspect.

"Yes, Olga was declared a suspect who was scheduled to examined today, but did not came summons the police," said Rikwanto when contacted by reporters on Wednesday (25/9).

Rikwanto added that the legal case was reported of dr Febby Kirana to the Jakarta Metropolitan Police on June 19, 2013. Olga Syahputra alleged violation of Article 310 of the Criminal Code, Article 311 of the Criminal Code, Article 335 of the Penal Code and Article 27 paragraph 3 in conjunction with Article 45 paragraph 1 of Law No. 11 Year 2008 on ITE.

The case began on May 23, 2013 on the live broadcast Pesbukers of ANTV that took place in Epicentrum Rasuna Said, South Jakarta. In the program, Olga pointed out that of dr Febbi Kirana having an affair with a married man that interfere with other people´s households. Not accept the allegations, dr Febbi Kirana reported cases of slander and defamation to the police.