KPI Tegur Enam Stasiun TV terkait Iklan Politik
Six Broadcasting Stations Reprimanded by the Indonesian Broadcasting Commission
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam menyiarkan politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.
"Enam lembaga penyiaran itu kami nilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk di dalamnya terdapat iklan politik yang menurut KPI mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan di Jakarta, Kamis (5/12).
Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Yakni dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik. Dalam mengawal pelaksanaan pemilu 2014, KPI pada 30 September 2013 telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran.
KPI meminta stasiun televisi menjaga netralitas dan tidak menggunakan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Apalagi pemilik beberapa stasiun televisi di Indonesia diketahui berafiliasi dengan partai politik.
Menurut Judhariksawan, bentuk pelanggaran yang dilakukan enam stasiun televisi tersebut bervariasi. Melalui pemberitaan, iklan politik, dan program acara. Stasiun televisi tersebut menayangkan ketiga unsur tersebut yang memuat kepentingan pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik. Ketimbang iklan atau pemberitaan tentang partai politik yang lainnya.
"Namun lembaga penyiaran yang pemiliknya berafisilasi dengan partai politik mayoritas lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding lembaga penyiaran lain. Ada proporsional yang tidak proporsi," ujarnya.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Broadcasting Commission (KPI) has reprimanded six TV stations for their disproportionate coverage of political news, talk-shows and advertisements. The six broadcasting stations reprimanded by the KPI are RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One and Metro TV.
"We are of the view that several broadcasters have given disproportionate coverage to political news, including advertisements containing political messages, which, according to the KPI, contain elements of campaigning," the KPI chairman Judhariksawan told the media in Jakarta on Thursday (5/12).
Judhariksawan said that KPI had reprimanded the six television stations and urged them to change their broadcasting coverage, given the upcoming general elections in 2014.
He added that the KPI had recorded the forms of their violations, which differed for each station. Judhariksawan said the KPI reprimand for the six TV stations constituted an administrative sanction.
"In some cases, the political coverage is not disproportionate, but is dominated by information from a particular group or affiliated groups, political party advertisements or financed by election candidates," he added.
"If the General Election Commission (KPU) and the Election Supervisory Agency issue sanctions, they will be directed at the political parties or the individuals of the Regional Representative Councils nominees, not the broadcasting institutions (TV stations)," he added.