Reformasi Koperasi, Deputi Pengawasan Kemenkop Sinergi dengan PPATK dan OJK

Indonesian Cooperatives Ministry Will Cooperate with the OJK and PPATK

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Reformasi Koperasi, Deputi Pengawasan Kemenkop Sinergi dengan PPATK dan OJK
Kiri ke kanan: Asdep Penilaian Kesehatan USP, Asep Kamaruddin; Deputi Bidang Pengawasan, Suparno; Sekretaris Deputi, Daniel Asnur; dan Asdep Penerapan Sanksi, Budi Suharto (Foto: B2B/Gusmiati Waris)

Jakarta (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah terjadinya praktik 'money laundry' oleh koperasi, khususnya oleh koperasi simpan pinjam (KSP) mengingat peranan KSP sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat menyimpan uang bagi masyarakat.

Deputi Bidang Pengawasan, Suparno mengatakan pihaknya tengah menyusun draft kemitraan dengan kedua lembaga pemerintah tersebut, dan setelah rampung akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan koperasi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasan koperasi tidak bisa dilakukan secara linier tapi komprehensif, dengan mengoptimalkan peranan dewan pengawasan koperasi, yang didukung standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi sesuai regulasi," kata Suparno kepada pers di Jakarta pada Jumat (21/10).

Menurutnya, selain mengoptimalkan peran dewan pengawasan di kementerian, pihaknya juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas (Satgas) pengawasan yang selama ini dibentuk di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

"Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, hal ini sesuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dilakukan pemerintah," kata Suparno.

Tampak hadir Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan, Daniel Asnur; Asisten Deputi Penilaian Kesehatan USP, Asep Kamaruddin; dan Asisten Deputi Penerapan Sanksi Budi Suharto.

Ketentuan perundangan terkait Satgas Pengawasan diatur pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi, dan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dana Dekonsentrasi Dalam Rangka Memfasilitasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi untuk Satgas Pengawas Koperasi.

"Peraturan lainnya menyangkut Satgas Pengawas Usaha Simpan Pinjam diatur pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 4 Tahun 2016," kata Suparno.

Ketentuan lain adalah Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan USP Koperasi, dan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan Pembiayaan Syariah dan USP dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

Jakarta (B2B) - Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry through the deputy minister of supervision will cooperate with the Financial Transactions Reports Analysis Centre (PPATK) and the Financial Services Authority (OJK) to prevent the practice of money laundry by cooperatives, especially by savings and loan cooperatives (KSP) because it is one of the non-bank financial institutions.

The Deputy Minister of Supervision, Suparno said it was prepared a draft of partnership with the government agencies, and once completed will be a cooperative supervision guidelines, in accordance with the law.

"Supervision of the cooperative can not be done in a linear manner but comprehensively, by optimizing role of supervision board of the cooperative, supported by standardization and certification for supervisors according to regulations," Suparno told the press here on Friday (10.21.16)

According to him, in addition to optimize the role of supervision board at the ministry, it also will increase the role of the task force supervision at the provincial/district/city.

"These steps are expected to boost public confidence to the cooperative, according to the the cooperative reforms conducted by the government," said Suparno

It was attended by the Secretary of Deputy, Daniel Asnur; Assistant Deputy of Health Assessment Savings and Loans Cooperatives, Asep Kamaruddin; and the Deputy Assistant of Sanctions Implementation Budi Suharto.

He noted that functions and duties of supervision task force assigned to the cooperative and SME ministerial regulation No. 17/2015 and the and Deputy for Supervision Regulation No. 3/2016.

"Another rules concerning the supervisory task force of savings and loans  is set on the Deputy for Supervision Regulations No. 4 of 2016," he said.

Meanwhile the technical guidance refers to deputy minister of supervision regulation number  06/Per/Dep.6/IV/2016 on Guidelines for the Health Assessment Savings and Loans Cooperative and regulation number of 07/Per/Dep.6/IV/2016 on Guidelines for the Health Assessment and Financing of Sharia and Islamic Financing Cooperative.