Importir Terdaftar Langgar Aturan, Kemendag Cabut Status 2.166 Perusahan
Indonesian Trade Ministry Revokes Licences of 2.166 Importers
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan dicabut oleh Kementerian Perdagangan RI, karena tidak memberikan laporan secara rutin. Pencabutan IT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 83/M-DAG/PER/12/2012.
"Kementerian Perdagangan mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Jumat.
Rachmat menjelaskan, dari 2.166 IT yang dicabut statusnya tersebut, sebanyak 836 IT merupakan produk elektronika, pakaian jadi sebanyak 321 IT, mainan anak 179 IT, alas kaki 151 IT, makanan dan minuman 290 IT, obat tradisional dan suplemen makanan 133 IT, dan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga 256 IT.
Menurut Rachmat, dan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga kelola impor nasional secara tertib, untuk menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan industri nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, menyatakan, langkah untuk mencabut status IT bagi 2.166 perusahaan tersebut sudah melalui proses evaluasi dan analisis.
"Dari 5.017 IT, memang 2.166 IT layak kami cabut setelah melalui evaluasi dan analisis," kata Partogi.
Partogi menjelaskan, salah satu alasan yang mendasar bagi Kementerian Perdagangan untuk mencabut IT dari ribuan perusahaan itu dikarenakan tidak adanya laporan secara berkala, yang dalam ketentuan merupakan suatu kewajiban.
"Tentu ada alasan yang kuat, kerena mereka tidak memberikan laporan secara rutin. Jika tidak melaporkan per tiga bulan. Kita ingin importir yang konsisten dengan bidang usahanya dan juga handal dan bersih," ujar Partogi.
Jakarta (B2B) - The Indonesian Trade Ministry has revoked the registered importer status (IT) of 2,166 companies due to their failure to regularly report.
"The Trade Ministry has lifted the licenses of 2,166 ITs of the 5,017 registered importers for certain products, or 43.17 percent of the total," the Indonesian Trade Minister, Rahmat Gobel said here recently.
Rachmat explained that of the 2,166 ITs whose licenses were revoked, 836 were ITs for electronics products, 321 for garments, 151 in footwear, 290 for food and drink, 133 for medicines and 256 in cosmetics and household health utensils.
The minister said that the revocation of the IT licenses was an effort to create an orderly national import regulation and an effort to create a wider space for the development of the nations industries.
In the meantime, Director General of External Trade of the Trade Ministry, Partogi Pangaribuan, said the revocation of the licenses of the 2,166 ITs had passed administrative evaluations.
"Of the 5,017 ITs, the 2,166 deserved to have their licenses revoked," he said.
Earlier, the ministry also took action against a number of cellular telephone ITs because, in the period of six months, they had not fulfilled their import requirements.
Cellular phone imports in 2014 totaled 50.6 million units worth 3.03 billion US dollars.
Also, laptop computer imports reached 59,435 units, valued at 5.6 million dollars. The importation of tablet computers reached 5.4 million units worth 386.3 million dollars.