Menteri Agama Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji
Indonesian Religious Affairs Minister Named Suspect in Corruption Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Menteri Agama Suryadharma Ali disangka melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK terkait penyelenggaraan haji.
"Pasal 2 dan Pasal 3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis malam.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jakarta (B2B) - Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali was named as a suspect in a corruption case linked to hajj pilgrimage management.
He was charged with violating two articles in the anti-corruption law, the deputy chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto, said in a text message received here on Thursday.
"He violated Article 2 and Article 3," Bambang added.
Article 2 paragraph 1 of the Law Number 30 of 199i in conjunction with the Law Number 20 of 2001 states that if anyone amasses wealth for himself or others or a corporation against the law to harm the state and the states economy may be sentenced to a life in prison or a minimum of four years and a maximum of 20 years in jail and fined a minimum of IDR 200,000 and a maximum of IDRR1 billion.
Meanwhile, Article 2 paragraph 2 states that in the case of corruption crimes committed under certain conditions a death penalty may be imposed.
Article 3 of the law states if anyone seeks to benefit himself or others or a corporation by abusing his power, opportunity and means embedded in him because of his position or official status to harm the states finance or economy may be sentenced to a life in prison or a minimum of one year and a maximum of 20 years in jail and fined a minimum of IDR 50 million and a maximum of IDR 1 billion.