`Ceriwis Pagi Manis` di Trans TV Dapat Teguran Kedua dari KPI
KPIs Give Second Warning to `Ceriwis Pagi Manis` on Trans TV
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada program ´Ceriwis Pagi Manis´ di Trans TV, lantaran tayangan pada 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Pelanggaran dimaksud pada penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Direktur Utama Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, pada Senin, 15 Juli 2013, seperti dilansir kpi.go.id.
Menurut KPI, wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp50 ribu untuk setiap ketiak yang diciumnya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013,” katanya.
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.
Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. KPI mengharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Jakarta (B2B) - Central Indonesian Broadcasting Commission (KPI) decided to give second warning to program ´Ceriwis Pagi Manis´ on Trans TV, because of the show on July 13, 2013 at 9:15 pm breaking the rules P3, and SPS KPI in 2013. Offense referred to in the scene shows a woman kissing armpits two men.
It was affirmed by Central KPI in a second warning letter to the President Director Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, on Monday, July 15, 2013, as reported by kpi.go.id.
According to the KPI, the woman accepted the challenge from the host to kiss the armpits two men in a market with a paid 50 thousand for each armpit that she kissed.
These types of violations are categorized violating norms of decency, protection of children and adolescents, and the classification of broadcast programs.
Central KPI chairman, Mochamad Riyanto said it decided that those impressions Broadcasting Code of Conduct violation of KPI in 2012 to Article 9, Article 14, and Article 21 paragraph (1) and the Broadcasting Program Standards in Article 9, Article 15 paragraph (1), and Article 37 paragraph (4) a.
"According to our records, this program has got a letter of administrative sanctions, the form a written reprimand No.. 335 / K/KPI/05/13 dated May 24, 2013, "he said.
KPI Centre will continue to monitor the program. "If is still find violations, we will enhance administrative sanction of suspension or limitation of the duration," he said.
In its letter, Central KPI also asked Trans TV in order to makes P3 and SPS of KPI in 2012 as the main reference for the broadcast program. KPI are expecting improvements on accordance with the broadcast program P3 and SPS, so that broadcast programs beneficial to society.